Larangan Mudik Lebaran 2021
IMBAUAN Kapolda Sumut Larangan Mudik, Cara Mendapat Stiker Khusus Perjalanan, Waspada Klaster Baru
Mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021, pemerintah memberlakukan larangan mudik dan penyekatan di lokasi arus mudik.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Salomo Tarigan
"Kami tegaskan, bus dengan stiker ini bukan untuk melayani penumpang yang hendak mudik. Tetapi ini untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan melakukan perjalanan dengan melengkapi syarat dan ketentuan dari Satgas Covid-19," ucap Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Tujuan adanya stiker khusus ini, lanjut Budi, tentunya untuk mempermudah masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan saat periode mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit atau meninggal dunia, persalinan dengan menyertakan dokumen yang ditetapkan.
Sementara itu menurut Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menyebutkan, stiker ini untuk angkutan mudik yang membawa pelaku perjalanan yang dikecualikan pada larangan mudik nanti.
Baca juga: HASIL LIGA CHAMPIONS: Manchester City Menang 2-0, di Final Lawan Pemenang Chelsea vs Real Madrid
Dengan adanya stiker ini, lanjut Yani, dapat membantu petugas di lapangan untuk mengetahui angkutan mana yang boleh melakukan perjalanan ke luar wilayah dan yang tidak.
"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani.
Yani juga menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan stiker ini tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk membawa penumpang yang dikecualikan.
Baca juga: Amanda Manopo Beruntung Dikencani Billy Syahputra Jadi Tambah Cantik, Angelica Manopo: Puji Tuhan
"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.
Sebagai informasi, Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.
Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Kemudian terkait stiker khusus dari kemenhub ini, PO Bus dapat mengisi form yang disediakan oleh Kemenhub agar dapat beroperasi saat larangan mudik untuk mengangkut penumpang non-mudik.
Berikut form tersebut https://forms.gle/
Cegah Klaster Baru di Lokasi WIsata
Di masa pendemi Covid-19, untuk mencegah kerumunan yang akan diduga menjadi kluster baru, kepala daerah baik walikota maupun bupati sudah membuat peraturan tempat wsiata selama liburan Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Kita sudah berkoordinasi dengan kepala daerah, khususnya yang memiliki tempat tempat wisata di Sumatera Utara. Dan teman teman kepala daerah sudah membuat peraturan bupati dan walikota yang mengatur tempat wisata selama menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah," ucap Panca, Rabu (5/5/2021).
Sambung Kapolda Sumut ini, pengelola wisata juga sudah diberitahu kapasitas hal-hal yang boleh dilakukan oleh setiap pengelola tempat hiburan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolda-sumut-irjen-pol-rz-panca-putra-simanjuntak-bersama-pangdam-ibb-mayjen-tni-hasanuddin.jpg)