Larangan Mudik Lebaran 2021

IMBAUAN Kapolda Sumut Larangan Mudik, Cara Mendapat Stiker Khusus Perjalanan, Waspada Klaster Baru

Mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021, pemerintah memberlakukan larangan mudik dan penyekatan di lokasi arus mudik.

TRIBUN-MEDAN.com/ Muhammad Anil Rasyid
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, saat melakukan sidak di Bandara Kualanamu, Deliserdang. 

"Masyarakat yang melakukan kunjungan wisata tentu yang di daerah itu, dia pasti akan bisa berkunjung," ucap Panca.

"Tetapi untuk yang berpindah dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya, atau satu kota ke kota lain, seperti yang saya katakan harus memiliki surat yang harus dilengkapi setiap orang yang melakukan perjalanan. Suratnya apa? termasuk surat pemeriksaan swab antigen," sambungnya.

Panca juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, karena kesehatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi.

"Mari kita laksanakan apa yang diimbau pemerintah tidak melaksanakan mudik dan memanimalisir perjalanan kita." ucap Panca. 

(CR23/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved