Mantan Jubir KPK Johan Budi Terkejut, 75 Pegawai KPK Jangan Diberhentikan, Yudi Curiga Internal KPK
Johan BUdi mengaku terkejut di antara 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, terdapat eselon I dan II.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menilai 75 pegawai KPK tidak perlu sampai diberhentikan jika tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Johan menceritakan saat dirinya berada di KPK sebagai angkatan pertama.
Mengikuti seleksi yang cukup ketat melalui Indonesia Memanggil.
• Mantan Istri Sunu Matta Suci Singgung Ikhlas Setelah Umi Pipik Buka-bukaan Uje Poligami
Johan mengaku terkejut di antara 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, terdapat eselon I dan II.
"Seleksi masuk pegawai KPK cukup ketat. Saya terkejut ketika yang disampaikan Pak Giri, ternyata 75 orang itu adalah Kasatgas bahkan Eselon I dan II," ujar Johan saat berbicara di diskusi Polemik Trijaya "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5).
Tes wawasan kebangsaan, ucap Johan, adalah tes alih status sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 di mana pegawai KPK adalah ASN.
Baca juga: JADWAL LENGKAP Piala Eropa 2020 yang Ditunda, Digelar Mulai 11 Juni - 11 Juli| Daftar Negara Peserta
"Jadi dalam kaitan ini seharusnya kalau mau fair ketika alih status tidak perlu ada seleksi yang punya akibat sampai seseorang diberhentikan," ujar Johan.
Menurut Johan, memberhentikan seorang pegawai KPK itu harus berdasarkan Undang-Undang bukan alih status.
"Kalau di UU, pegawai KPK yang dapat diberhentikan itu yang melanggar kode etik berat, atau melakukan pidana, atau meninggal dunia, mengundurkan diri, kalau kita bicara UU. Tidak dikarenakan alih status," ucapnya.
Pertanyakan Orang Internal KPK yang Masukkan TWK
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat berfungsi sebagai filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar.
Sejak awal, WP KPK mensinyalir asesmen ini menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis.
Yudi mengatakan penggunaan TWK sebagai tolok ukur baru melanggar asas keadilan dalam hubungan kerja.
Bahkan, Undang-Undang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tidak mensyaratkan adanya TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
TWK baru muncul dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, yang bahkan tidak muncul dalam rapat pembahasan bersama.