Mantan Jubir KPK Johan Budi Terkejut, 75 Pegawai KPK Jangan Diberhentikan, Yudi Curiga Internal KPK
Johan BUdi mengaku terkejut di antara 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, terdapat eselon I dan II.
"Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?" kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Yudi mengatakan TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Hal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Selasa (4/5/2021).
Yudi menyebutkan, berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK.
"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," kata Yudi.
Rabu (5/5/2021) kemarin, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen TWK pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.
Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Mantan Jubir KPK Johan Budi Terkejut, 75 Pegawai KPK Jangan Diberhentikan, Yudi Curiga Internal KPK