11 DEBT COLLECTOR yang Diciduk setelah Mengadang Anggota TNI AD Serda Nurhadi, Ini Tampangnya
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah viral video pengadangan anggota TNI AD Sersan Dua (Serda) Nurhadi oleh kawanan debt collector, anggota Polres Metro Jakarta Utara menangkap 11 pelaku, Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para debt collector ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.
“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021) malam.
Para pelaku kini tengah diperiksa oleh unit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
Adapun para pelaku berinisial GL, HL, JK, GYT, YA, JT, RS, FM, AM, DS, dan HL.
Sedangkan di akun @tnilovers sembilan dari 11 pelaku adalah:
1. Gerio Lewerissa
2. Hervy Leatomu
3. Jhon Kadarisman
4. Gerry Yansen Tahitu
5. Yosep A.K Meka
6. JoeFare Thenu
7. Ronny Sapulete
8. Al Fian Manuputty
9. Pieter Abarua






Nasriadi menambahkan, pihaknya masih mengejar satu debt collector lainnya yang terlibat dalam aksi pengadangan mobil yang dikendarai Serda Nurhadi.
“Dari hasil interograsi awal bahwa yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HL, HL, GL, JT, GT, dan YA,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021) malam.
HL bersama delapan temannya kemudian mencari mobil incaran mereka. Nasriadi mengatakan, para debt collector ini mendapatkan kuasa dari PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
PT. Anugrah mendapatkan kuasa dari Clipan Finance. “Lalu dari perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada saudara HL.
Lalu HL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan,” ujar Nasriadi.
Menurut Nasriadi, para pemimpin dari kelompok debt collector ini ialah HL.
Mereka kemudian beraksi pada Kamis (6/5/2021). Mereka mengadang mobil yang dikendarai oleh Serda Nurhadi.
Mobil yang dikendarai Nurhadi diketahui bermasalah terkait pembayaran.
Sebelumnya diberitakan viral video yang memperlihatkan seorang anggota TNI AD dicegat oleh sejumlah debt collector viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, seorang anggota TNI AD yang mengendarai Nopol B 2638 BZK warna putih dicegat oleh sejumlah debt collector di pintu tol Koja Barat, Jakarta Utara.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Koloner Arh Herwin BS membenarkan kejadian yang terekam dalam video.
Menurut, Herwin BS, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Anggota TNI yang dicegat debt collektor itu adalah Serda Nurhadi, anggota Babinsa Semper Timur Kodim 05-2/Jakarta Utara.
Herwin kemudian membeberkan kronoligi periswa itu.
Menurutnya, hal itu bermula saat Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dia kemudian mendapatkan dari anggota PPSU/Satpol PP, Muh Abduh yang melihat ada kendaraan yang dikerumuni oleh kelompok orang berjumlah sekitar 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan di jalanan.
Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N).
Mendapat laporan itu, Serda Nurhadi pun bererinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Lantaran dikerumuni oleh Debt Colletor, mobil itu akhirnya dibawa Serda Nurhadi ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelasnya
Atas peristiwa itu, Kodam Jaya menyatakan tidak memberi toleransi atas perlakukan debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.
"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di ruma sakit," tegas Kapendam Jaya.
Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pengadang Babinsa TNI di Jakarta Utara" dan Kronologi Kelompok Debt Collector Adang Babinsa, Pemimpinnya Ajak 8 Teman untuk Cari Mobil Incaran"