Penyekatan Mudik di Sumut 2021
282 Pengendara Putar Balik di Pos Penyekatan Mudik Jalinsum, Kapolsek: Kebanyakan Roda Dua
Arus mudik di hari kempat ini masih terlihat terjadi peningkatan dibandingkan hari pertama, kedua, dan ketiga sejak diberlakukannya larangan mudik.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan wartawan Tribun Medan / Muhammad Anil Rasyid
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Tercatat sudah sebanyak 282 kendaraan harus diputar balik petugas kepolisian yang kedapatan ingin hendak melakukan perjalanan mudik di Pos Penyekatan Polresta Deliserdang, di Jalinsum Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, Deliserdang.
Kendaraan yang disuruh untuk putar balik terdiri dari kendaraaan roda empat maupun roda dua ini, hendak melakukan perjalanan dari Kabupaten Deliserdang menuju Kabupaten Serdang Bedagai.
"Sampai saat ini, kebanyakan kendaraan yang kita suruh putar balik di pos penyekatan ini yaitu kendaraan roda dua. Dari penyekatan yang dilakukan, terus mengalami peningkatan," ucap Kapolsek Pagar Merbau, Iptu Sitompul, Minggu (9/8/2021).
Arus mudik di hari kempat ini masih terlihat terjadi peningkatan dibandingkan hari pertama, kedua, dan ketiga sejak diberlakukannya larangan mudik oleh Pemerintah.
"Kita juga menyampaikan kepada masyarakat, sebaiknya masyarakat mencermati himbauan dan larangan yang dikuatkan oleh Pemerintah. Baiknya untuk tahun ini tempat di kota masing-masing enggak usah mudik dulu," ucap Iptu Sitompul.
"Namun warga masyarakat masih mencoba-coba untuk mudik dimasa pandemi Covid-19 yang sedang mewabah ini," sambungnya.
Adapun beberapa lokasi pos penyekatan mudik yang didirikan oleh Polresta Deliserdang, yaitu, Jalinsum Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagarmerbau yang merupakan perbatasan Deliserdang dengan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Desa Titi Besi Kecamatan Galang juga perbatasan dengan Kabupaten Sergai.
Selanjutnya pos penyekatan di Desa Timbang Deli Kecamatan Galang dan Desa Gunungmeriah Pekan Kecamatan Gunungmeriah yang merupakan perbatasan dari Kabupaten Simalungun dan lokasi penyeberangan rakit di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin perbatasan dengan Kabupaten Sergai.
394 Pengendara Dipaksa Putar Balik di Hari Kedua Larangan Mudik
Polda Sumatera Utara sudah memerintahkan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan mudik lebaran tahun 2021.
Adapun tujuan penyekatan arus mudik ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Di hari kedua penyekatan mudik 2021 di Sumut, Polda Sumut sudah menindak 394 pemudik yang hendak pulang kampung.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan 349 kendaraan itu terdiri dari roda dua dan 81 kendaraan roda empat.
Kemudian, 268 kendaraan itu terdiri dari 187 mobil penumpang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penyekatan-mudik-di-deliserdang_penyekatan-mudik-2021_larangan-mudik.jpg)