SINDIRAN ICW, Yakin Ketua KPK tak Akan Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Seperti Nasib 75 Pegawai KPK
Pimpinan KPK dinilai tidak tegas. adanya TWK untuk para pegawai, sehingga 75 pegawai KPK tidak lolos dalam tes tersebut.
"Menurut saya ada semacam tujuan untuk screening pegawai KPK itu, agar yang bisa diharapkan nanti di dalam KPK adalah orang yang bisa dianggap tidak membahayakan pemberantasan korupsi," kata Samad dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK, Sabtu (8/5/2021).
• Mantan Jubir KPK Johan Budi Terkejut, 75 Pegawai KPK Jangan Diberhentikan, Yudi Curiga Internal KPK
Ketika dirinya menjabat sebagai Ketua KPK hingga sekarang, hampir semua 75 orang yang dikabarkan tidak lolos TWK sebagai tahap alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenalnya.
Menurut Samad, mereka orang-orang yang justru dikenal tegas dalam memberantas korupsi.
Baca juga: KATALOG PROMO JSM Alfamart Sabtu 8 Mei 2021, Promo Spesial THR Alfamart: Beras, Biskuit, Syirup dll
"Ketika 75 orang tidak lulus, saya bertanya ada apa sebenarnya? Apakah skenario ini memang ditujukan untuk menyingkirkan 75 orang ini? TWK ini memang jangan-jangan untuk menyingkirkan," kata Samad
"Satu-satunya cara untuk melumpuhkan sama sekali pemberantasan korupsi yaitu harus membungkam orang-orang yang selama ini tegak lurus di KPK, di antaranya 75 orang ini," lanjutnya.
Samad juga menyoroti sejumlah pertanyaan TWK yang tidak relevan seperti yang diberitakan media massa, di antaranya yakni pertanyaan mengenai kesediaan membuka hijab untuk mengetahui apakah seseorang tergolong radikal atau tidak.
"Walaupun kita ingin menggali apakah mereka radikal, ada pertanyaan-pertanyaan lain yang lebih bisa membuka seseorang bahwa dia radikal atau tidak, bukan dengan pertanyaan-pertanyaan seperti itu, tandasnya.
Diketahui, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johan Budi Terkejut
Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menilai 75 pegawai KPK tidak perlu sampai diberhentikan jika tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Johan menceritakan saat dirinya berada di KPK sebagai angkatan pertama.
Mengikuti seleksi yang cukup ketat melalui Indonesia Memanggil.
• Mantan Istri Sunu Matta Suci Singgung Ikhlas Setelah Umi Pipik Buka-bukaan Uje Poligami
Johan mengaku terkejut di antara 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, terdapat eselon I dan II.