SINDIRAN ICW, Yakin Ketua KPK tak Akan Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Seperti Nasib 75 Pegawai KPK

Pimpinan KPK dinilai tidak tegas. adanya TWK untuk para pegawai, sehingga 75 pegawai KPK tidak lolos dalam tes tersebut.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/Chaerul Umam
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com-- Koordinator Indonesia Coruuption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo meyakini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adnan memilai pimpinan KPK tidak tegas.

Ia menilik dari adanya TWK untuk para pegawai, sehingga 75 pegawai KPK tidak lolos dalam tes tersebut.

TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)

"Pimpinan KPK tidak tegas, padahal dalam Undang-Undang itu, leadership kolektif kolegial pengambil keputusannya. Kalau ini yang mau cuma pak Firli, yang empat menolak sebenarnya selesai. Terus akan diproses mekanisme yang ada langsung dialihkan sebagai PNS," ujar Adnan saat berbicara di diskusi Polemik Trijaya "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5).

Baca juga: KLARIFIKASI LANGSUNG Nissa Sabyan Kabar Hamil, Hubungan dengan Ayus, Promo Lagu Baru Sabyan Gambus

Seharusnya, kata Adnan, kalaupun ada tes untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN, tes itu diukur dengan capaian-capaian kinerja mereka selama ini.

"Kalau mengukurnya dengan tes yang sekarang saya yakin pak Firli tidak akan lolos itu. Karena pak Firli pernah melanggar kode etik di KPK. Nah sekarang malah dia yang menjadi orang yang menentukan bagi mereka yang sebenarnya punya integritas lebih tinggi," tutur Adnan.

Menurutnya, apa yang terjadi di KPK saat ini adalah upaya membuat KPK benar-benar hancur lebur maka upaya-upaya itu dilakukan meskipun tidak masuk akal dan banyak pelanggaran.

AKHIRNYA DPR Panggil Ketua KPK dan Dewas KPK Gara-gara Heboh 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

"Saya menyebutnya tes abal-abal saja karena kalau kita sebut TWK akan mengurangi spirit tujuan dari TWK sebenarnya," ujarnya.

Sebelumnya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN masih menjadi sorotan publik.

Dalam asesmen TWK ini, KPK diketahui bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun BKN melibatkan lima instansi dalam pelaksanaan tes.

Yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam TWK yang merupakan bagian dari alih status menjadi ASN. Alih status ini konsekuensi dari Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbaru.

 Abraham Samad curiga ada upaya singkirkan orang yang tegas 

 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad menaruh curiga ada skenario di balik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut tak lolos.

"Menurut saya ada semacam tujuan untuk screening pegawai KPK itu, agar yang bisa diharapkan nanti di dalam KPK adalah orang yang bisa dianggap tidak membahayakan pemberantasan korupsi," kata Samad dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK, Sabtu (8/5/2021).

 Mantan Jubir KPK Johan Budi Terkejut, 75 Pegawai KPK Jangan Diberhentikan, Yudi Curiga Internal KPK

Ketika dirinya menjabat sebagai Ketua KPK hingga sekarang, hampir semua 75 orang yang dikabarkan tidak lolos TWK sebagai tahap alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenalnya.

Menurut Samad, mereka orang-orang yang justru dikenal tegas dalam memberantas korupsi.

Baca juga: KATALOG PROMO JSM Alfamart Sabtu 8 Mei 2021, Promo Spesial THR Alfamart: Beras, Biskuit, Syirup dll

"Ketika 75 orang tidak lulus, saya bertanya ada apa sebenarnya? Apakah skenario ini memang ditujukan untuk menyingkirkan 75 orang ini? TWK ini memang jangan-jangan untuk menyingkirkan," kata Samad

"Satu-satunya cara untuk melumpuhkan sama sekali pemberantasan korupsi yaitu harus membungkam orang-orang yang selama ini tegak lurus di KPK, di antaranya 75 orang ini," lanjutnya.  

Samad juga menyoroti sejumlah pertanyaan TWK yang tidak relevan seperti yang diberitakan media massa, di antaranya yakni pertanyaan mengenai kesediaan membuka hijab untuk mengetahui apakah seseorang tergolong radikal atau tidak.

"Walaupun kita ingin menggali apakah mereka radikal, ada pertanyaan-pertanyaan lain yang lebih bisa membuka seseorang bahwa dia radikal atau tidak, bukan dengan pertanyaan-pertanyaan seperti itu, tandasnya.

Diketahui, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Johan Budi Terkejut

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menilai 75 pegawai KPK tidak perlu sampai diberhentikan jika tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Johan menceritakan saat dirinya berada di KPK sebagai angkatan pertama.

Mengikuti seleksi yang cukup ketat melalui Indonesia Memanggil.

 Mantan Istri Sunu Matta Suci Singgung Ikhlas Setelah Umi Pipik Buka-bukaan Uje Poligami

Johan mengaku terkejut di antara 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, terdapat eselon I dan II.

"Seleksi masuk pegawai KPK cukup ketat. Saya terkejut ketika yang disampaikan Pak Giri, ternyata 75 orang itu adalah Kasatgas bahkan Eselon I dan II," ujar Johan saat berbicara di diskusi Polemik Trijaya "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5).

Tes wawasan kebangsaan, ucap Johan, adalah tes alih status sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 di mana pegawai KPK adalah ASN.

Baca juga: JADWAL LENGKAP Piala Eropa 2020 yang Ditunda, Digelar Mulai 11 Juni - 11 Juli| Daftar Negara Peserta

"Jadi dalam kaitan ini seharusnya kalau mau fair ketika alih status tidak perlu ada seleksi yang punya akibat sampai seseorang diberhentikan," ujar Johan.

Menurut Johan, memberhentikan seorang pegawai KPK itu harus berdasarkan Undang-Undang bukan alih status.

"Kalau di UU, pegawai KPK yang dapat diberhentikan itu yang melanggar kode etik berat, atau melakukan pidana, atau meninggal dunia, mengundurkan diri, kalau kita bicara UU. Tidak dikarenakan alih status," ucapnya.

Pertanyakan Orang Internal KPK yang Masukkan TWK

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat berfungsi sebagai filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar.

Sejak awal, WP KPK mensinyalir asesmen ini menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis.

Yudi mengatakan penggunaan TWK sebagai tolok ukur baru melanggar asas keadilan dalam hubungan kerja.

Bahkan, Undang-Undang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tidak mensyaratkan adanya TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

TWK baru muncul dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, yang bahkan tidak muncul dalam rapat pembahasan bersama.

"Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?" kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Yudi mengatakan TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. 

Hal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Selasa (4/5/2021). 

Yudi menyebutkan, berkaitan dengan hal tersebut sudah seharusnya pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," kata Yudi.

Rabu (5/5/2021) kemarin, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen TWK pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.

Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Baca juga: BERANINYA Nissa Sabyan Tampil di Layar Kaca, Ga Takut Ditanya Rumor Perselingkuhan Nissa dengan Ayus

Tribunnews.com/Dennis Destryawan/Reza Deni

ARTIKAL LAIN TERKAIT Abraham Samad

ARTIKAL LAIN TERKAIT Tes TWK KPK

HASIL LIGA INGGRIS TADI Malam, Chelsea Menang 2-1 Manchester City| Klasemen Liga Inggris Berubah

SINDIRAN ICW, Yakin Ketua KPK tak Akan Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Seperti Nasib 75 Pegawai KPK

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved