Penipuan Investasi
Ajak Komandan Bisnis Lembu, Anggota Polisi Ini Dituntut Cuma Dua Tahun
Oknum polisi yang nekat menipu atasannya dituntut cuma dua tahun penjara pleh PN Medan. Korban rugi Rp 800 juta
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Oknum polisi bernama Sutarso (46) yang nekat menipu komandannya dengan modus investasi sapi akhirnya jalani sidang tuntutan di PN Medan.
Dalam sidang lanjutan itu, Sutarso dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi.
Jaksa berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 379 a KUHP.
Baca juga: Ngakunya Punya Kebun Luas, Weni Sihombing Kini Diadili karena Penipuan Arisan Online Ratusan Juta
"Menuntut supaya terdakwa Sutarso dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan," kata jakasa, Seniun (10/5/2021).
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi).
Sementara itu, dalam sidnag sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi korban yakni Greis Sutra Yusnita Sitorus yang merupakan istri Kompol Rudi Silaen.
Baca juga: Waspadai Penipuan Berkedok Aset Kripto, E-Dinar Coin Cash Contoh Perusahaan Penipu Modus Investasi
Greis menuturkan, perkara itu bermula pada tahun 2016 saat terdakwa menawarkan suaminya bisnis investasi sapi dengan iming-iming, akan memberikan keuntungan sebesar Rp 2.500.000 per 1 ekor sapi.
"Terdakwa ini anak buah suami saya, ia menawarkan kerjasama membeli sapi, di tahun 2016, dijanjikan laba per ekor Rp 2.500.000," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing.
Lalu, katanya terdakwa pun meminta modal untuk pembelian 100 ekor sapi, dan berjanji akan memberikan keuntungan dan sekaligus modal kepada korban.
Selanjutnya kata Greis pihaknya pun memberikan uang sebesar Rp 800 juta untuk pembelian 100 ekor sapi.
Baca juga: Nama Putri Delina Dicatut untuk Penipuan Berkedok Giveaway, Putri Sule Ingatkan agar Berhati-hati
"Uang diserahkan 2 tahap, totalnya Rp 800 juta. Lalu beberapa bulan suami saya melihat sapinya di daerah Percut," ucapnya.
Namun, katanya terdakwa mengatakan sapi belum bisa dijual 100 persen karena pandemi Covid-19.
Lantas kata saksi Rudi pun meminta agar sapinya dipindah agar dipakaikan kalung.
"Saya dan suami datang ke pasar hewan, ada banyak sapi saat itu,"
"Suami saya bilang, geser sapi saya yang 100 ekor ke kandang yang ini semua. Untuk memasangkan kalung ke sapi," kata saksi.
Baca juga: Proyek Rumah Sakit di Medan Labuhan Berujung Penipuan Miliaran, Warga Bandung Diadli di PN Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/istri-kompol-rudi-silaen-bersaksi-di-pn-medan.jpg)