Breaking News

Novel Baswedan dan Puluhan Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dinonaktifkan, Ini Rincian SK

Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di lingkungan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Editor: Juang Naibaho
TRI BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Novel Baswedan penyidik senior KPK bersama puluhan pegawai KPK yang tak lulus TWK dinonaktifkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di lingkungan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Kini beredar Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut, terlihat bahwa poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Berikut rincian isi SK-nya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut.

Jawaban Novel

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) sangatlah bermasalah. 

Apalagi, tes tersebut menyingkirkan 75 pegawai terbaik KPK, termasuk dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved