News Video
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Sumut
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut lakukan sosialisasi terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Makanya ini akan disosialisasikan karena ada saja ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak dapat diberikan karena persyaratannya, misalnya mutlak dapat tiga jaminan yaitu jaminan kecelakaan, kematian, dan hari tua, tapi setelah enam bulan dia harus masuk ke dalam jaminan pensiun dan jaminan kesehatan," katanya.
Sehingga sosialisasi ini juga akan disampaikan kepada serikat para buruh.
Terkait hal ini syarat Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu sebagai pekerja/buruh, Warga Negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Sedangkan untuk badan usaha (PK/BU) yakni memiliki usaha besar dan menegah JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Usaha kecil dan mikro sekurang-kurangnya program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
"Semua program BPJS Ketenagakerjaan harus diikuti oleh semua perusahaan," kata Panji.
Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut memberitahu data klaim jaminan di Provinsi Sumatera pada Januari sampai Desember 2020 ada sebanyak 177.101 kasus dengan nominal Rp 1.981.722.923.303 dan untuk periode Januari sampai dengan April ada sebanyak 62.529 kasus dengan nominal Rp 877.728.978.167.
(cr20/tribun-medan. com)