News Video

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut lakukan sosialisasi terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Yufis Nianis Nduru

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dalam mengoptimalisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut lakukan sosialisasi terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Selasa (11/5/2021).

Jaminan sosial ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Adapun yang didapatkan adalah  berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Untuk sistem pendanaan minimal dari dana awal pemerintah Rp 6 triliun, rekomposisi iuran program jaminan sosial (0.14% dari JKK dan 0.10% dari JKM), dan dana opersional BPJS

Dalam hal ini, Panji Wibisana selaku Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut mengungkapkan bahwa sosialisasi ini akan diterapkan.

Hal ini juga sudah disampaikan kepada menteri, jaksa agung, kepala badan, gubernur, bupati, dan walikota. 

"Tapi pada dasarnya jika sudah ada keputusan-keputusan terkait putus hubungan kerja baik di pengadilan maupun keputusan bersama, maka nanti kami akan bayarkan haknya berupa uang maupun pelatihan kerja," kata Panji. 

Selanjutnya Panji menjelaskan bahwa tidak ada iuran tambahan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

"Untuk JKP ini sama sekali tidak ada iuran tambahan, itu iurannya diambil dari rekomposisi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, 0.14 dan 0.10 totalnya 0.24 dan sisanya 0.22 menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga total iuran jaminan kehilangan pekerjaan 0.46 persen," ujarnya

Panji menambahkan jaminan ini bukan dalam bentuk sistem uang kembali tapi adanya pelatihan alih pekerjaan. 

"Jaminan ini bukan dalam bentuk uang kembali, bila terjadi suatu resiko melibatkan dianya di PHK, biasanya ada surat penetapan pemutusan hak kerja itulah yang akan di bawa tetapi ada juga di PHK dengan keputusan bersama itu juga akan diberikan. Jadi kebanyakan sebenarnya bagaimana si pekerja itu dapat bekerja kembali sehingga dalam enam bulan dia dapat bekerja kembali , kita akan berikan pelatihan kerja dan kita juga akan bekerjasama dengan lembaga -lembaga pemerintah," tambahnya. 

Selanjutnya, implementasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan terus dikerjakan dan target dateline sosialisasinya pada bulan Agustus.

"Kami tentunya akan mengimplementasikan kepada seluruh BPJS Jamsostek yang ada di Sumatera dan Aceh itu menjadi tanggung jawab dari kami tentunya kepada kepala-kepala kantor cabang, karena kita tidak bisa langsung ke lapangan dengan perusahaan dan kepala-kepala cabang akan mensosialisasikan supaya mereka tahu, jangan nanti ada pertayaan mengapa ini dapat itu tidak, ternyata ada hal-hal persyaratan yang belum terpenuhi sehingga target soasialisasi pada bulan Agustus ini, "tambahnya.  

Menurut Panji, sosialisasi ini penting agar semua pihak yang bersangkutan dapat memahami prosedurnya. 

"Makanya ini akan disosialisasikan karena ada saja ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak dapat diberikan karena persyaratannya, misalnya mutlak dapat tiga jaminan yaitu jaminan kecelakaan, kematian, dan hari tua, tapi setelah enam bulan dia harus masuk ke dalam jaminan pensiun dan jaminan kesehatan," katanya. 

Sehingga sosialisasi ini juga akan disampaikan kepada serikat para buruh.

Terkait hal ini syarat Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu sebagai pekerja/buruh, Warga Negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Sedangkan untuk badan usaha (PK/BU) yakni memiliki usaha besar dan menegah JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Usaha kecil dan mikro sekurang-kurangnya program JKN, JKK, JHT, dan JKM. 

"Semua program BPJS Ketenagakerjaan harus diikuti oleh semua perusahaan," kata Panji. 

Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut memberitahu data klaim jaminan di Provinsi Sumatera pada Januari sampai Desember 2020 ada sebanyak 177.101 kasus dengan nominal Rp 1.981.722.923.303 dan untuk periode Januari sampai dengan April ada sebanyak 62.529 kasus dengan nominal Rp 877.728.978.167.

(cr20/tribun-medan. com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved