Setelah Terima THR, PNS,TNI/Polri dan Pensiunan Terima Gaji Ke-13 Bulan Depan, Ini Komponennya
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah menikmati THR bulan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk anggota TNI dan Polri, menerima gaji ke-13 PNS bulan depan, Juni 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Apakah tunjangan kinerja (tukin) merupakan salah satu komponen dalam pembayaran gaji ke-13?
Tukin dikenal sebagai tunjangan dengan nominal paling besar selain gaji pokok bagi banyak PNS, terutama mereka yang tidak menempati jabatan strategis atau PNS lain yang tidak mendapatkan tunjangan khusus.
Sri Mulyani menjelaskan, komponen yang ada pada gaji ke-13 PNS tahun ini yakni tunjangan pokok dan tunjangan melekat.
Artinya, pencairan gaji ke-13 akan mengecualikan komponen tukin.
"Besaran gaji ke ke-13 bagi TNI, Polri, ASN, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Sementara, Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.
"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.
Komponen Gaji ke-13
Di dalam PMK dijelaskan, gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.