Setelah Terima THR, PNS,TNI/Polri dan Pensiunan Terima Gaji Ke-13 Bulan Depan, Ini Komponennya

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Editor: Tariden Turnip
ilustrasi/Tribunnews/Jeprima
Setelah Terima THR, PNS,TNI/Polri dan Pensiunan Terima Gaji Ke-13 Bulan Depan, Ini Komponennya 

Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

Gaji pokok Tunjangan Keluarga

Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

80 persen dari gaji pokok PNS

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan dalam bentuk uang Tunjangan umum

Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

Pensiun pokok Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan

Demikian rincian komponen gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS bulan depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 PNS Diterima Bulan Depan, Apakah Termasuk Tukin?"
Penulis : Mutia Fauzia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved