Setelah Terima THR, PNS,TNI/Polri dan Pensiunan Terima Gaji Ke-13 Bulan Depan, Ini Komponennya
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
Gaji pokok Tunjangan Keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
80 persen dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang Tunjangan umum
Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
Pensiun pokok Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Demikian rincian komponen gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS bulan depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 PNS Diterima Bulan Depan, Apakah Termasuk Tukin?"
Penulis : Mutia Fauzia