INGAT Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri? Pegawai KPK yang Menangani Ikut Dibebastugaskan
75 pegawai yang dibebastugaskan ini mengungkap ada satu pejabat KPK yang ikut dibebastugaskan karena pernah memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dil
- Pejabat KPK yang ikut dibebastugaskan karena pernah memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
- Firli Bahuri pernah menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
TRIBUN-MEDAN.com- Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas dan kritis.
Hal tersebut diakui Koko, sapaan Sujanarko, saat berbincang di kanal YouTube Haris Azhar.
Koko yang masuk dalam 75 pegawai yang dibebastugaskan ini mengungkap ada satu pejabat KPK yang ikut dibebastugaskan karena pernah memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
• 23 Orang Alami Luka Bakar Akibat Ledakan saat Padamkan Api yang Melalap Ruko di Martubung
Namun Koko tak merinci dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri
Saat itu, Firli Bahuri masih menjabat Deputi Penindakan KPK.
"Sebelum jadi pimpinan KPK, waktu masih jadi Deputi (Penindakan) kan gonjang ganjingnya banyak, kasusnya ada beberapa lah. Tapi intinya gini, yang dulu memeriksa (dugaan etik Firli) direktur PI-nya (Pengawasan Internal) namanya Herry Muryanto, dan sekarang sudah menjadi deputi (PIPM-Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) dan itu masuk ke 75 pegawai itu," kata Koko seperti dikutip, Rabu (12/5/2021).
• INGAT KONDISI India Mengerikan, Wali Kota Bobby Imbau Warga Medan tak Gelar Takbir Keliling
Diketahui, saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli sempat menjalani pemeriksaan etik.
Firli Bahuri sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Firli Bahuri dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB.
• PROFIL NOVEL BASWEDAN, Dinilai Punya Rekam Jejak Baik, Komisi III DPR Minta Pertahankan di KPK
Namun saat itu Firli Bahuri ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.
Pelanggaran Etik Naik Helikopter
Setelah Firli Bahuri kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK.
Firli Bahuri menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (24/9/2020).
Diketahui, Firli Bahuri menggunakan helikoper milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Hal tersebut mengemuka usai penggunaan helikopter tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK.
Dari sidang etik, Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.
Dewas KPK menilai Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Menurut Koko, Herry Muryanto merupakan salah satu pegawai KPK yang memiliki jabatan tinggi, yakni Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang dinonaktifkan oleh Firli.
• KONDISI KPK Kekurangan SDM tapi Pecat 75 Pegawai Handal, Novel Baswedan Bingung
"Dia yang paling tinggi jabatannya sekarang," kata Koko.
Selain itu, Koko juga menyebut dirinya pernah dilaporkan Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas.
Firli Bahuri melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas lantaran tak suka saat dirinya menjadi narasumber dalam suatu acara.
Namun Koko tak menjelaskan acara tersebut.
Menurut Koko, ada seseorang yang menghubungi Firli Bahuri dan tak suka dengan beberapa pernyataan Koko saat menjadi narasumber.
"Saya pernah dilaporkan ke pengawas internal KPK oleh Firli, bahkan saya sempat diperiksa Dewan Pengawas, penyebabnya apa, saya hanya seperti sekarang, menjadi narasumber seperti ini. Jadi ada orang tersinggung katanya dan menelpon," kata dia.
"Tetapi anehnya begini, meskinya pegawai yang melaporkan atasan, itu wajar, karena tidak ada mekanisme pegawai untuk mengingatkan atasan, tapi kalau atasan melaporkan pegawai itu agak aneh juga, yang pertama dia enggak percaya diri, kedua kejam, ketiga juga mungkin enggak suka sama sekali. Seharusnya kalau dengan mekanisme manajemen, panggil saya, marahi saya kalau saya salah," Koko menambahkan.
Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.
Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Harga Emas 22 Melesu, Hari Ini jadi 600 Ribuan per Gram, Emas Antam Rp 520 Ribu per 0,5 Gram
• Wanti-wanti Gubernur Edy Rahmayadi terkait Perayaan Lebaran: Takbiran di Jalanan Nggak Boleh
(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
INGAT Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri? Pegawai KPK yang Menangani Ikut Dibebastugaskan