Hari Raya Idul Fitri 2021

Majelis Ulama Indonesia Melarang Takbiran Keliling: Cukup di Masjid Saja Ya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau warga agar tidak melakukan takbiran keliling.

Tayang:
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun-medan.com/ Arjuna Bakkara
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Maratua Simanjuntak. (Tribun-medan.com/ Arjuna Bakkara) 

MUI Sumut Larang Takbiran Keliling demi Mencegah Klaster Baru Covid-19

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau warga agar tidak melakukan takbiran keliling.

Imbauan itu sejalan dengan instruksi Kementerian Agama melalui Surat Edaran No 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Solat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M disaat pandemi Covid-19.

JANGAN LEWATKAN BERITA DAN VIDEO MENARIK LAINNYA

Sidang Jual Beli Jabatan Memanas, Kepala MAN 3 Akui Uang Ratusan Juta untuk Tutup Kasus di Kejati

Buntut Perseteruan Bobby Nasution vs Edy Rahmayadi, Ternyata Ada 8 Hotel Jadi Lokasi Karantina

PROFIL Bobby Nasution, Wali Kota Medan Sang Putra Eks Dirut PTPN IV, Menantu Presiden Jokowi

PROFIL Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara yang Pernah Menapaki Karier Militer Cemerlang

BOBBY Nasution Membatalkan Hasil Seleksi Lelang Jabatan Eselon II di Masa Akhyar Nasution

Gubernur Edy Semprot Bupati dan Wali Kota soal Daya Serap Anggaran: Kayak Mana Kalian Ini

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, imbauan itu semata-mata untuk menghindari kerumunan perayaan Idul Fitri supaya tidak menimbulkan kluster baru penularan Covid-19.

"Kita minta jangan melaksanakan takbiran keliling. Karena sudah ada imbauannya. Cukup di masjid saja ya,” ujar Maratua, Rabu (12/5/21).

Dikatakan Maratua, MUI Sumut telah mengeluarkan beberapa imbauan.

Pertama, umat Islam agar mempercepat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

Dan zakat harta (mall) jika sudah tercapai nisab-nya tanpa harus menunggu haul-nya selama satu tahun penuh.

"Hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19," ungkapnya.

Kepada orang yang berzakat (Muzakki), pesan dia, hendaknya tidak mengumpulkan umat Islam dalam penyaluran zakat yang dapat menimbulkan kerumunan.

Akan tetapi, cukup menunjuk perwakilan untuk membagikannya atau memberikannya kepada amil zakat dan atau Baznas setempat.

Sejumlah peserta berpakaian adat khas Sumatera Utara dengan kendaraan hias diiringi pawai obor mengikuti Festival Takbir Akbar di Lapangan Sepak Bola Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (10/8/2019) malam.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
FESTIVAL TAKBIR - Sejumlah peserta berpakaian adat khas Sumatera Utara dengan kendaraan hias diiringi pawai obor mengikuti Festival Takbir Akbar di Lapangan Sepak Bola Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (10/8/2019) malam.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Kemudian, sebut Maratua, takbiran cukup dilakukan di masjid-masjid di sekitar kediaman saja, dan tidak melakukan takbir keliling yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Takbir yang dilakukan di masjid dengan pengeras suara sampai ke luar, pinta Maratua, hendaknya sampai pukul 22.00 WIB.

Maratua mengingatkan, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor : 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 03 dan 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 maka pelaksanaan salat Idulfitri bisa dilaksankan.

Pelaksanaan salat dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wilayah maupun daerah masing-masing.

Kemudian, Umat Islam yang sedang sakit khususnya flu, batuk dan demam sebaiknya melaksanakan salat Id di rumah saja bersama keluarga demi menjaga kesehatan diri dan kenyamanan serta kekhusyukan jamaah solat Id.

"Imam dan Khatib hendaknya memperpendek isi khutbah dengan tetap memperhatikan keabsahannya secara syariat. Serta menjaga agar tidak kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman dan berpelukan," sebutnya.

Khatib Idul Fitri agar memanjatkan doa pada khutbah yang kedua untuk keselamatan bangsa dan negara khususnya terbebas dari Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan takbir dan salat Id dilaksanakan harus mematuhi protokoler kesehatan yang ketat dengan tetap memakai masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Maratua mengingatkan kepada MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar membuat imbauan serupa atau menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat luas di daerahnya masing-masing dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

"Semoga ini dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kita mendoakan semoga Sumatera Utara khususnya dan Indonesia umumnya, bisa terbebas dari wabah Covid-19,"ujarnya.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved