Memalukan Pria di Samosir Ini, Gagahi Bocah, Iptu Marlan Silalahi: Pelaku Sudah Ditangkap

Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggauli korban, saat korban sedang bermain bersama anaknya di rumahnya. Sementara istrinya tak ada di rumah.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Tribun-medan.com/ Arjuna Bakkara
Esbon S diringkus karena melakukan pencabulan pada anak 6 tahun yang merupakan tetangganya. Esbon S diringkus dan ditahan Polres Samosir, Rabu (12/5/2021). (Tribun-medan.com/ Arjuna Bakkara) 

TRIBUN-MEDAN.COM -- Memalukan! Seorang pria berinisial PM (37) tega melakukan tindakan asusila terhadap gadis remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi, mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di RTP Polres Samosir.

Penangkapan terhadap pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima Polres Samosir melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggauli korban, saat korban sedang bermain bersama anaknya di rumahnya. Sementara istrinya tak ada di rumah," kata Kasubbag Humas Polres Samosir, Jumat (13/5/2021).

Baca juga: Esbon Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Samosir dan Membayarnya Rp 2 Ribu, Begini Kronologinya

Baca juga: Kepergok Rudapaksa Anak Tiri, Seorang Supir Truk di Sergai Dihajar Warga

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Toba Divonis Puluhan Tahun, Orangtua Korban Mengaku Kurang Lama

Baca juga: Sudah Dianggap Sebagai Ayah, Kakek 59 Tahun Tega Rudapaksa Kerabatnya 30 Kali hingga Hamil 6 Bulan

Dijelaskan Iptu Marlan Silalahi, aksi bejat ini dilakukan pelaku pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Bermula saat tersangka selesai makan di rumah makan.

Lalu pulang ke rumah dan menjaga anaknya.

Saat itu anak-anak tersangka bersama dengan korban sedang bermain di dalam rumah sambil menonton menggunakan handphone.

Tersangka kemudian ke kamar mandi dan seusai keluar dari kamar mandi, ia melihat anaknya sudah diteras sehingga tersangka berlari ke teras rumah.

Saat di pintu rumah, tersangka bertabrakan dengan korban.

Korban terjatuh, sementara tersangka menggendong anaknya untuk menidurkannya.

Setelah anaknya tidur, tersangka melihat korban mengelus-ngelus dada.

Tersangka bertanya kepada korban 'sakit nang?' lalu tersangka mendekati korban dan mengelus dada korban.

korban hanya diam saja.

"Saat itulah pelaku PM ini melancarkan aksi bejat," kataKasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi kepada Tribun-Medan.com.

Baca juga: Ayah Bejat Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali saat Istrinya Kerja,Lalu Paksa Minum Pil KB dan Diancam

Baca juga: Perkosa Anak Laki-laki 14 Tahun, Wanita Ini Tertangkap Basah, Sekarang Tengah Hamil Anak Korbannya

Baca juga: Perbuatan Menjijikkan, 8 Pria Perkosa dan Siksa Kambing hingga Tewas, 3 Ditahan Polisi dan 5 Buron

Baca juga: Kronologi Pria Perkosa 2 Gadis Desa, Nafsu Lihat Korban Pipis, Digilir Usai Bercinta dengan Istri

Tersangka kembali mengelus dada korban dan menyuruh korban yang memiliki keterbelakangan mental mengikuti keinginan bejatnya.

Saat sedang melancarkan aksi bejatnya, anak-anak tersangka terbangun.

Lantas pelaku PM melompat dan mengancing resleting celananya sedangkan korban menaikkan celana dalamnya sendiri.

Tersangka keluar dari rumah dan duduk di teras rumah sambil merokok.

Sesaat kemudian, istrinya pulang dan tersangka pamit untuk menanam jagung ke ladang.

Setelah perbuatan tersangka terbongkar, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Samosir pada 30 April 2021 lalu.

Dengan laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.

Polres Samosir pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data serta saksi yang berujung peringkusan kepada PM.

"Dari hasil Visum ET Revertum terhadap korban, dokter mengatakan ada koyak pada selaput darah," lanjut Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu Marlan Silalahi.

Atas dasar pemeriksaan itu, pelaku ditangkap dan dari hasil konfrontir kepada pelaku, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.

"Atas perbuatannya PMA dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.

(Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara) 

Baca Artikel Sebelumnya:Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Pria 37 Tahun di Samosir Tega Merudapaksa Remaja yang Alami Keterbelakangan Mental

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved