Sidak Wali Kota Medan
ASN Berlarian saat Wali Kota Sidak, Bobby Nasution Pastikan Pengurusan IMB Selesai 14 Hari
Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan bahwa pengurusan IMB selesai dalam 14 hari kerja
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan sidak di dua tempat pascalibur lebaran.
Pertama sidak dilakukan di Kantor Disdukcapil Medan.
Kedua, sidak berlanjut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Saat sidak di Dinas DPMPTSP, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) tampak kocar-kacir.
Mereka berlarian ke mejanya masing-masing sesaat melihat Bobby Nasution datang.
Baca juga: Calon Wakil Wali Kota Binjai Segera Dipilih dari 2 Kandidat, Salah Satunya Anak Mantan Bupati
Dalam kesempatan itu, Bobby Nasution mengatakan bahwa pengurusan administrasi tidak boleh dilama-lamakan.
Sehubungan dengan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Bobby Nasution, tak lagi harus menunggu waktu hingga 21 hari.
Bobby Nasution mengatakan, mulai hari ini pengurusan IMB disederhanakan sehingga memakan waktu lebih singkat yakni 14 hari.
"Kali ini saya datang di atas jam 8, alhamdulillah pos tempat-tempatnya sudah terisi semua. Pelayanan juga sudah baik ke masyarakat," kata Bobby Nasution, Senin (17/5/2021).
Dia mengatakan, dirinya sidak ke Dinas DPMPTSP lantaran banyak menerima laporan sekaitan dengan proses pengurusan dokumen IMB.
Baca juga: Banyak ASN Bolos Masuk Kantor, Bobby Nasution: Catat Namanya
"Per hari ini IMB yang dari PMPTSP yang menunggu rekomendasi dari Tata Ruang Dinas Perkim ini sudah saya minta digabungkan," katanya.
"Maka PMPTSP ini benar-benar semua tidak ada lagi menunggu rekomendasi dari DinasPerkim. Bagiannya sudah dipindahkan," tambahnya.
Ia memastikan penggabungan bagian di dua OPD yang berbeda ini mulai diberlakukan saat itu juga.
Bobby Nasution pun mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan kesiapan kedua OPD.
"Saya sudah cek bagaimana kesiapannya, sudah lebih cepat saya minta harus di bawah 21 hari IMB harus sudah selesai," katanya.
Baca juga: Wali Kota Sentil Pegawai Disdukcapil, Bobby: Loket Pelayanan Kok Tutup di Jam Kerja?
Selain itu, lanjut Bobby Nasution, pengurusan dokumen tidak dipungut biaya, selain retribusi dalam pengurusan IMB.
"Tidak ada biaya kecuali retribusi yang tertera di suratnya itu. Selain tidak ada biaya, saya ingatkan juga di PTSP jangan pernah ada minta-minta selain retribusi yang diwajibkan oleh negara," tambahnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Suherman mengatakan dalam pengurusan IMB diproses lebih cepat dengan pemangkasan birokrasi.
"Penggabungan itu supaya izin ini tidak seperti dahulu. Semua izin diproses secepat dan sesegera mungkin. Jangan ada lagi kutipan-kutipan di luar biaya retribusi," kata Suherman.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidak Wali Kota Medan di Disdukcapil, Warga Ngeluh ke Bobby Nasution Soal PKH
Dikatakannya, pelimpahan wewenang dari PKPPR ke Dinas PMPTSP dapat mempercepat proses pengurusan dari 21 hari menjadi 14 hari.
"Ijin kita makan waktu kalau dulu 21 hari. Jadi dengan ada semua dilimpahkan pada PMPTSP kami berharap tidak sampai 21 hari maksimal 14 sampai 15 hri. Jadi semua diserahkan ke kita dari staf perkim dipindahkan kemari kita pakai di sini. Walaupun statusnya masih di sana," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)