Atlet Legend Asal Sumut Ini Terpaksa Masuk Penjara, Pernah Harumkan Sumatera Utara
Mantan atlet renang yang cukup melegenda berakhir di penjara setelah divonis hakim PN Medan
"Melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain," kata hakim dalam amar putusannya.
Baca juga: Berprofesi Sebagai Dokter Atlet PON Wushu Taulo, Dessy Harus Selalu Bagi Waktu untuk Latihan
Namun, vonis hakim ini beda tipis dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho.
Sebelumnya, jaksa meminta agar hakim menjatuhi lelaki yang pernah mencatat rekor nasional selama 14 tahun itu dengan hukuman dua bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus yang mendera Habib Nasution ini berawal dari permasalahan kepemilikan satu unit ruko di Jalan Masjid Nomor 43 Medan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Adapun alas hak ruko tersebut berupa surat Grant C.
Menurut JPU, terdakwa Habib Nasution ini adalah anak kandung dari almarhumah Sapinah.
Sementara saksi korban DR TA King Ho anak dari mendiang TA Sing Heng.
Baca juga: Thasya Selivya Valentine, Atlet Senam Ritmik, Sempat Tak Ingin Jadi Atlet karena Hal Ini
Antara orangtua terdakwa dan korban sama-sama mengelola ruko yang sama.
Sepeninggalan almarhumah Sapniah, pengelolaan ruko dilanjutkan oleh Habib Nasution.
Dia bekerjasama dengan DR TA King Ho.
Dalam perjalanannya, ruko itu disewa Tiang Sing Ming sejak tahun 1992.
Setelah Tiang Sing Ming meninggal, sewa ruko dilanjutkan oleh Ting Lie Hong (berkas terpisah).
Ting Lie Hong adalah anak dari Tiang Sing Ming.
Baca juga: Semoga Lahir Bibit Atlet Papan Luncur dari Skatepark Café Boogie
Belakangan, setelah berjalannya waktu, ruko tersebut dijual oleh Habib Nasution kepada Ting Lie Hong tanpa sepengetahuan DR TA King Ho.
Ruko itu dijual pada 7 Juli 2014 seharga Rp 200 juta pada Ting Lie Hong.
Setelah dicek, surat-surat ruko itu diduga telah dipalsukan oleh Habib Nasution.
Atas dasar itupula, Habib Nasution dilaporkan bersama Ting Lie Hong.
Karena perbuatan Habib Nasution, DR TA King Ho mengalami kerugian Rp 1,6 miliar.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/habib-nasution.jpg)