Polisi Terlibat Narkoba
Hukuman Kanit Narkoba Kasus Ganja Diperberat Setelah Nekat Ajukan Banding
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman oknum polisi yang jadi pengedar ganja setelah melakukan upaya banding
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Upaya banding yang dilakukan eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidempuan, Aiptu Martua Pandapotan kandas.
Oknum polisi yang terjerat kasus rekayasa 327 kilogram ganja ini terpaksa menerima kenyataan pahit, lantaran Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukumannya.
Sebagaimana yang dilansir website Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Medan, bahwa vonis Aiptu Martua Pandapotan ditambah menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Baca juga: Mulyono Laporkan 3 Oknum Polisi ke Propam Polda Sumut karena Bersikap Arogan ke Pelaku UMKM
"Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya dapat diterima,"
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 12 Januari 2021, Nomor 2443/Pid.Sus/2020/PN Mdn yang dimohonkan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan yang selebihnya dapat dikuatkan," demikian bunyi vonis Hakim Ketua Supriyono didampingi hakim anggota Ardy Djohan dan Dahlan Sinaga.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan Aiptu Martua Pandapotan kurungan penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Baca juga: Operasi Senyap Mabes Polri, 5 Oknum Polisi (2 Perwira) dan 3 Sipil Ditangkap Pesta Sabu di Hotel
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, menuntut Martua dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap disebutkan, bahwa perkara ini berawal ketika Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020.
Selanjutnya, Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp 1.600.000 per kilogram, sehingga total modalnya Rp 400.000.000.
Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumah Gaya di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidempuan.
Kemudian, pada Kamis (27/2/2020), Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan.
Baca juga: Diduga Konsumsi Ganja dan Sabu, Sederet Fakta Terungkap saat Sopir Angkutan Lakukan Tes Urine
Lokasi yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga alias Gaya.
Pria yang bekerja sebagai sopir ini mulai was-was.
Keesokan harinya, dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya.
“Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya.
Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput".
Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno.
Baca juga: Cilukba! Bak Main Petak Umpet, Oknum Polisi Digerebek Sembunyi di Kamar Mandi Bareng Istri Orang
Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.
Singkat cerita, Bripka Witno Suwito bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO).
Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Baca juga: DIGEREBEK WARGA, Istri Enak-enak di Rumah dengan Oknum Polisi saat Suami Kerja di Luar Kota
Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.
Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan itu pun diamankan.
Edi Anto Ritonga juga ditangkap.(cr21/tribun-medan.com)