3 Anggota Kelompok Pemalsu KK-KTP Disidang, Dibekuk Dekat Lapangan Merdeka
Ketiga terdakwa yang hadir ke persidangan mengaku meraup keuntungan ratusan ribu rupiah sekali cetak dokumen palsu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga orang anggota kelompok pemalsu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kota Medan, Rizal Dasuki, Indra Purnama, dan Haris Tamimin disidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/5/2021).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, ketiga terdakwa yang hadir ke persidangan mengaku meraup keuntungan ratusan ribu rupiah sekali cetak dokumen palsu, baik itu KTP maupun KK.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan pada 19 Maret 2020 lalu, kepolisian mendapat informasi tentang "jaringan" pembuat KK dan KTP Elektronik Palsu.
"Selanjutnya, dari informasi dan petunjuk tersebut, para saksi melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi target orang yang sebagai "jaringan" tersebut, yaitu terdakwa (Rizal)," kata Jaksa Penuntut Umum Indra Zamachsyari.
Kemudian, saksi polisi pun berhasil menangkap terdakwa, di depan Kantor Pos Pusat Kota Medan dengan abrang bukti satu lembar KK palsu dan satu lembar KTP Elektronik palsu.
Setelah saksi dari kepolisian menginterogasi Rizal, ia pun mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020, Jhon (DPO) menelpon dirinya dan memesan KTP dan KK.
"Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020, Jhon kembali menelpon terdakwa dengan mengatakan 'Bang, masih bisa buat KTP dan KK kan, Bang?'. Kemudian terdakwa menjawab 'Masih, datanglah kau ke sini'. Namun pada hari itu Jhon tidak jadi datang ke rumah terdakwa," kata Jaksa.
Kemudian, pada 12 Maret 2020, Jhon datang ke rumah Rizal dan memberikan data Identitas seseorang bernama Supriadi untuk pembuatan KTP dan KK.
Rizal mengatakan, untuk pembuatan KTP Elektonik dan Kartu Keluarga palsu itu dikenakan biaya Rp 650 ribu. Jhon memberikan kepada Rizal uang panjar Rp 300 ribu, dengan kesepakatan apabila barang sudah selesai dibuat akan akan dibayarkan sisanya.
Selanjutnya, Rizal langsung menelepon Haris Tamimin yang merupakan kepala cabang perusahaan penyalur tenaga kerja yang menyuruhnya datang ke rumah.
Kemudian, pada Jumat tanggal 13 Maret 2020, Rizal menjumpai terdakwa Haris dan memberikan uang sebanyak Rp 400 ribu. Ia meminta Haris untuk menyerahkan berkas itu ke terdakwa Indra.
Baca juga: BREAKING NEWS Bobby Nasution Minta Kepling 17 Dicopot saat Sidak Kantor Lurah Harjosari II
Kata Jaksa, pada Kamis 19 Maret 2020 saat terdakwa Rizal sedang berada di rumah, Haris menelponnya dan mengabari bahwa barang sudah selesai.
"Selanjutnya, Haris pun menyerahkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Palsu kepada Rizal yang saat itu dibungkus dengan menggunakan amplop warna coklat," ucap Jaksa.
Kemudian Rizal menelpon Jhon. Mereka sepakat bertemu di Kantor Pos Pusat yang ada di dekat Lapangan Merdeka Kota Medan.
Saat Rizal sudah sampai di lokasi, tidak berapa lama kemudian tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh polisi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," pungkas Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)