Polemik Nonaktif Pegawai KPK
DUKUNGAN Jokowi pada Novel Baswedan dkk terkait 75 Pegawai KPK Dibebastugaskan
Pembebastugasan penyidik KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK mendapat sorotan dari Presiden Jokowi
Terlebih lagi, menurut mereka sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan telah memiliki rekam jejak panjang dalam upaya penindakan maupun pencegahan korupsi.
Misalnya, dalam hal masa kerja, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan bahkan tercatat sudah bergabung sejak lembaga antirasuah itu berdiri atau sekitar tahun 2003 lalu.
Sederhananya, menurut mereka, jika wawasan kebangsaan mereka diragukan mestinya dengan sendirinya akan tercermin di dalam kinerjanya selama ini, misalnya melakukan pelanggaran etik atau tidak taat terhadap perintah UU.
Jadi, secara kasat mata terlihat bahwa ketidaklulusan mereka tidak sesuai dengan kinerja yang sudah diberikan selama ini.
Pada konteks lain, mereka berpendapat, terdapat pula permasalahan yang tak kalah serius di dalam proses alih status kepegawaian KPK.
Sebab, menurut mereka dari sekian banyak pegawai yang diberhentikan, terdapat para Penyelidik dan Penyidik.
Hal tersebut menurut mereka akan berimplikasi pada perkara yang sedang mereka tangani, mulai dari korupsi suap bansos di Kementerian Sosial, suap
ekspor benih lobster, pengadaan KTP-Elektronik, dan suap mantan sekretaris
Mahkamah Agung.
"Kami menilai bukan tidak mungkin pengusutan perkara-perkara tersebut akan melambat, dan hal ini tentu merugikan rakyat selaku korban praktik korupsi dan pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini. Semestinya setiap pihak sadar bahwa citra pemberantasan korupsi Indonesia kian menurun," dikutip dalam keterangan pers 74 Guru Besar Antikorupsi pada Minggu (16/5/2021).
Menurut mereka hal tersebut terbukti dari temuan Transparency International yang memperlihatkan kemerosotan, baik peringkat maupun poin, Indonesia di dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2020 lalu.
Jika dikaitkan dengan kondisi KPK terkini, menurut mereka besar kemungkinan IPK Indonesia akan kembali menurun pada tahun selanjutnya.
Mereka berpendapat, satu dari sekian banyak faktor tentu merujuk pada arah politik hukum yang kian menjauh dari penguatan pemberantasan korupsi.
"Terakhir, penting untuk diingat bahwa kehadiran KPK merupakan salah satu mandat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK, salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai yang disebutkan di atas tidak dapat dibenarkan dan mesti
ditolak," kata keterangan pers tersebut.
Sebanyak 74 Guru Besar Antikorupsi tersebut antara lain:
1. Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI)
2. Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)