Saut Situmorang dan 2 Penyidik Dilaporkan ke Dewas KPK, Nama Evi Diana Diungkit Lagi

Ketiganya dilaporkan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan adanya konflik kepentingan terkait kasus suap anggota DPRD Sumut

IST/HO
Rinto Maha (kanan) melaporkan mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang dan dua penyidik ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Selain Saut Situmorang, ada dua penyidik KPK masing-masing  Ambarita Damanik dan Hendri N Christian.

Ketiganya dilaporkan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pemasukan keterangan atau saksi palsu dan adanya konflik kepentingan terkait kasus suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ini disampaikan langsung oleh pelapor bernama Rinto Maha dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm saat menggelar jumpa pers dengan wartawan, Selasa (18/5/2021).

Dalam penjelasannya, Rinto Maha menyebut nama Evi Diana, istri Tengku Erry Nuradi.

"Ada konflik kepentingan Saut Situmorang khususnya mengamankan Evi Diana. Ada apa antara mereka. Kenapa tidak tersangkakan Evi Diana?" kata Rinto Maha.

Baca juga: Sindiran Saut Situmorang dan Abraham Samad, Mobil Dinas Ketua KPK Firli Bahuri, antar Jemput Pegawai

Dijelaskannya, ada 'tebang pilih' dalam penegakan hukum terhadap anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat dalam suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut saat itu.

"Beberapa orang anggota dewan yang sudah mengaku menerima dan mengembalikan uang suap, namun tidak jadi tersangka. Seperti Evi Diana. Pada sisi lain ada yang mengembalikan dana lebih besar yang dikembalikan oleh Evi Diana, justru tetap dihukum," ujarnya.

Dia mengatakan kliennya tidak mengaku menerima suap, jadi tersangka. Malah ada Evi Diana yang mengaku terima suap malah tidak jadi tersangka.

Baca juga: Presiden Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Nasib 75 Pegawai KPK: Masih Ada Peluang

Evi Diana satu fraksi Golkar dengan Richard Lingga di DPRD Sumut. Bahkan Richard mengembalikan uang pengganti lebih banyak dari yang dilakukan Evi, namun malah Richard Lingga jadi tersangka.

"Di persidangan Evi Diana mengaku dapat Rp 120 juta. Saya tanya kenapa saksi hanya segitu dapatnya, sementara yang lain dapat Rp 400 juta hingga Rp 600 juta, dia jawab 'hanya dapat sekian, karena gak mau banyak-banyak'," ujar Rinto.

Baca juga: Respon Jokowi Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Sempat Beri Usul

Rinto Maha melaporkan Saut Situmorang dan dua penyidik KPK.
Rinto Maha melaporkan Saut Situmorang dan dua penyidik KPK. (IST/HO)

Rinto mengaku curiga dengan penyidik KPK Ambarita Damanik dan Hendri N Christian memasukkan saksi palsu ke dalam pengadilan. 

Seperti Hamami Sul Bahsyan, pada 2016 yang awalnya tidak mengaku menerima suap, tapi setahun kemudian setelah dihadirkan di persidangan mengaku telah menerima sebesar Rp720 juta.

"Saya punya bukti keterlibatan mereka. Ini tidak hanya mencoreng wajah pengadilan. Tapi memaksakan alat bukti yang tidak duduk, jadi duduk. Contoh memasukkan keterangan palsu Hamami di persidangan," katanya.

Baca juga: JOKOWI DIMINTA Turun Tangan Atasi Polemik di KPK, Direktur KPK Giri: Kami Berharap Kepala Negara

Baca juga: Cerita Pegawai KPK Ikuti Tes TWK Merasa Aneh: Tidak ada Wawasan Kebangsaan

"Saya punya bukti keterlibatan mereka. Ini tidak hanya mencoreng wajah pengadilan. Tapi memaksakan alat bukti yang tidak duduk, jadi duduk. Contoh memasukkan keterangan palsu Hamami di persidangan," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved