Malam Takbiran Berdarah, Seorang Nelayan Tewas Ditikami saat Mabuk

Seorang nelayan tewas dibantai di malam takbiran oleh sesama pemuda yang berada di Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat menginterogasi tersangka pembunuhan, Rabu (19/5/2021). Masih ada dua pelaku lain yang buron dan bebas berkeliaran.(TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI) 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI--Malam takbiran pada Kamis (13/5/2021) dinihari lalu di Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan berubah mencekam.

Sekelompok pemuda membantai pemuda lainnya yang tengah asyik mabuk-mabukan.

Dalam peristiwa ini, seorang lelaki bernama Dandi Irwanda (23) tewas bersimbah darah.

Korban yang bekerja sebagai nelayan tewas usai ditikami empat orang pemuda.

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Warung Tuak Diamankan Tim Jatanras Polres Asahan

Sementara rekannya Hendri (28), selamat, meski sempat kritis di rumah sakit akibat tusukan di perut.

"Dua dari empat pelaku penikaman sudah kami amankan," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (19/5/2021).

Adapun kedua tersangka itu yakni AR (30) dan ARF (33).

Sementara dua pelaku lainnya N dan A masih buron.

"Dua pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Putu.

Baca juga: Warga India Mulai Stres, Dokter di Delhi Pilih Bunuh Diri: Ini Pembunuhan Oleh Sistem

Menurut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, aksi pembantaian bermula saat adik pelaku AR bernama Rahmat Hidayat ditegur oleh kelompok Dandi Irwanda, lantaran menyalakan musik terlalu keras.

Karena tidak terima, Rahmat Hidayat yang bekerja sebagai penarik becak ini kemudian cekcok dengan orang yang menegurnya.

Setelah itu, Rahmad Hidayat pulang.

Dia mengadu pada AR.

Mendengar aduan sang adik, AR menghubungi Muhammad Yusuf, kakaknya.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Asiong Terlunta-lunta, Terdakwa Ada yang Tidak Ditahan, Saksi Kunci Menghilang

Setelah itu, M Yusuf menelepon ARF, N dan A.

Karena Yusuf minta tolong agar masalah adiknya dibantu, ARF, N dan A kemudian menemui AR.

Mereka berempat lantas beranjak menuju tempat tongkrongan Dandi Irwanda.

Sesampainya di lokasi, AR, ARF, N dan A langsung memulai keributan.

Mereka bertanya siapa yang nekat mengganggu Rahmat Hidayat.

Baca juga: Kapolres Asahan Ungkap Identitas Wanita Korban Pembunuhan Terjerat Tali yang Dibuang di Jalan Lintas

Korban yang tidak terima berusaha melawan.

Nahas, saat itu tersangka AR langsung mengeluarkan pisau yang dibawa dan menancapkannya ke bahu korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian ini, korban tewas diduga kehabisan darah.

"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Putu.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved