Polemik Nonaktif Pegawai KPK

Pegawai KPK Bocorkan Kronologi Asal Usul TWK, Beber Ambisi Firli Bahuri

Pegawai KPK mengungkapkan ambisi Ketua KPK Firli Bahuri memasukkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status pegawai menjadi ASN

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas
Ketua KPK Firli Bahuri dan Penyidik KPK Novel Baswedan 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ambisi Ketua KPK Firli Bahuri memasukkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari dokumen yang tertuang dalam laporan pengaduan terhadap Dewan Pengawas KPK, disebutkan bahwa pelaksanaan TWK merupakan keinginan besar Firli.

Dalam prosesnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN melewati pembahasan panjang.

Pada 27-28 Agustus 2020 di Hotel Luwansa, rapat pembahasan dan penyusunan draf alih status diselenggarakan pertama kali.

Agenda itu dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal, dan Fungsional Dewan Pengawas.

Serta mengundang beberapa narasumber seperti Eko Prasojo dan Oce Madril (akademisi); I Gusti Ngurah Agung Yuliarta (KASN); Ibtri Rejeki (BKN); Heni Sriwahyuni (BKN); dan Istyadi Insani (Kemenpan-RB).

Rapat pimpinan guna membahas peraturan komisi (Perkom) alih status pun gencar dilakukan sepanjang September hingga awal November 2020.

Pada 16-18 November 2020, dilakukan pembahasan draf alih status dengan tim penyusun Perkom alih status di Hotel Westin,
Jakarta Selatan.

DUKUNGAN Jokowi pada Novel Baswedan dkk terkait 75 Pegawai KPK Dibebastugaskan

Dalam pembahasan itu turut mengundang beberapa narasumber.

Seperti Kepala Divisi SDM Perum Bulog Mochamad Yusuf Salahuddin, Pensiunan Kemenpan-RB Bambang Dayanto Sumarsono, dan Kepala Biro Kepegawainan Kejaksaan
Agung RI Katraina Endang Saraswati.

"Pada rapat tersebut tidak ada pembahasan terkait TWK. Pembahasan lebih banyak bagaimana mekanisme alih status agar lebih mudah, tidak menyulitkan pegawai KPK karena
amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN," kata pegawai dalam laporannya yang dilihat Tribunnews.com, Rabu (19/5/2021).

Adapun salah satu yang diusulkan pada rapat tersebut perihal mekanisme penentuan pangkat/golongan dengan berdasarkan jabatan saat ini di KPK, tidak melihat masa kerja.

Pada 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021, Rapat Pimpinan (Rapim) dengan agenda pembahasan Perkom alih status kembali dilaksanakan.

Saat itu, menurut pegawai, tidak ada pembahasan TWK untuk pegawai KPK.

DUKUNGAN Jokowi pada Novel Baswedan dkk terkait 75 Pegawai KPK Dibebastugaskan

Penambahan Pasal terkait TWK terjadi pada Rapim 25 Januari 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved