BABAK BARU KPK - Ombudsman Proses Laporan 75 Pegawai KPK, Pimpinan KPK Jadi Sasaran soal TWK
Ombudsman telah menerima laporan dari 75 Pegawai KPK terkait dugaan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kelima, pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai. Keenam, Pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangannya. Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019," katanya," katanya.
Untuk itu, lanjut Sujanarko, Tim advokasi dan pegawai KPK meminta Ombudsman RI untuk memeriksa Firli Bahuri dan Komisioner KPK lainnya atas kebijakan TWK yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU ASN dan UU KPK.
• OTK Papua Ngamuk Tembaki Rombongan TNI, Densus 88 Tunggu Perintah Kapolri| Sudah 8 Teroris Tewas
• UPDATE KLASEMEN LIGA INGGRIS Liverpool Menang, Panas Perebutan Tiket ke Liga Champions
Kemudian, tim juga meminta Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Firli Bahuri dan Komisioner KPK terbukti melakukan Maladministrasi.
• BERITA KPK Hari Ini - Polri Angkat Bicara Anggota ICW Yang Alami Teror Peretasan Bahas KPK
"Mengeluarkan rekomendasi agar pegawai-pegawai KPK dipekerjakan kembali pada posisi semula dan memberikan sanksi bagi Firili Bahuri dkk dalam hal KPK tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI tersebut," tandasnya.
TRIBUNnews.com/Reza Deni
BABAK BARU KPK - Ombudsman Proses Laporan 75 Pegawai KPK, Pimpinan KPK Jadi Sasaran soal TWK