Polemik Nonaktif Pegawai KPK

REAKSI Firli Bahuri Atas Pernyataan Jokowi, TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Begnilah reaksi Firli Bahuri terkait pernyataan Jokowi TWK tak jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK tak lolos tes

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas
Ketua KPK Firli Bahuri dan Penyidik KPK Novel Baswedan, satu di antara 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos.

Seharusnya, hasil tes terhadap pegawai menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.  

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

BERITA KPK Hari Ini - Polri Angkat Bicara Anggota ICW Yang Alami Teror Peretasan Bahas KPK

Presiden Jokowi dan Penyidik KPK Novel Baswedan
Presiden Jokowi dan Penyidik KPK Novel Baswedan (Kolase/TRIBUNNews)

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," imbuhnya.

Lalu apa kata Ketua KPK Firli Bahuri?

Jenderal polisi bintang tiga itu mengapresiasi apa yang sudah disampaikan Jokowi.

BABAK BARU KPK - Ombudsman Proses Laporan 75 Pegawai KPK, Pimpinan KPK Jadi Sasaran soal TWK

"Semua mata, semua telinga terfokus kepada KPK, kami menyadari itu dan kami juga sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia terkait dengan mekanisme alih pegawai KPK menjadi ASN," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, kata Firli, pegawai KPK adalah ASN dan hal itu tercantum di dalam Pasal 1 butir 6 dan diamanatkan juga bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diberikan jangka waktu 2 tahun.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (TRIBUNNEWS/Chaerul Umam)

"Kalau kami hitung hari ini sudah setahun setengah, karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2019, berarti kami punya waktu hanya tinggal 4 bulan," kata dia.

"Tentu kami ingin memberikan kepastian kepada seluruh anak bangsa memberikan dan pemenuhan hak-hak setiap anak bangsa, termasuk kawan-kawan saya di KPK," tambahnya.

Pimpinan KPK Terlapor Dugaan Maladministrasi TWK

Sementara Ketua Ombudsman Republik Indonesis Mokhammad Najih mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari 75 Pegawai KPK terkait dugaan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ke-75 pegawai KPK tersebut tidak lolos dan diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan wewenang kepada atasannya.

"Kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman," kata Najih di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

 KLASEMEN LIGA INGGRIS Setelah Liverpool Menang, Hasil Tottenham 1-2 Aston Villa

Langkah-langkah strategis dikatakan Najih akan diambil agar pelaporan ini dapat diproses dan selesai dengan baik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved