Polemik Nonaktif Pegawai KPK

REAKSI Firli Bahuri Atas Pernyataan Jokowi, TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Begnilah reaksi Firli Bahuri terkait pernyataan Jokowi TWK tak jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK tak lolos tes

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas
Ketua KPK Firli Bahuri dan Penyidik KPK Novel Baswedan, satu di antara 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos.

Seharusnya, hasil tes terhadap pegawai menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.  

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

BERITA KPK Hari Ini - Polri Angkat Bicara Anggota ICW Yang Alami Teror Peretasan Bahas KPK

Presiden Jokowi dan Penyidik KPK Novel Baswedan
Presiden Jokowi dan Penyidik KPK Novel Baswedan (Kolase/TRIBUNNews)

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," imbuhnya.

Lalu apa kata Ketua KPK Firli Bahuri?

Jenderal polisi bintang tiga itu mengapresiasi apa yang sudah disampaikan Jokowi.

BABAK BARU KPK - Ombudsman Proses Laporan 75 Pegawai KPK, Pimpinan KPK Jadi Sasaran soal TWK

"Semua mata, semua telinga terfokus kepada KPK, kami menyadari itu dan kami juga sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia terkait dengan mekanisme alih pegawai KPK menjadi ASN," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, kata Firli, pegawai KPK adalah ASN dan hal itu tercantum di dalam Pasal 1 butir 6 dan diamanatkan juga bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diberikan jangka waktu 2 tahun.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (TRIBUNNEWS/Chaerul Umam)

"Kalau kami hitung hari ini sudah setahun setengah, karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2019, berarti kami punya waktu hanya tinggal 4 bulan," kata dia.

"Tentu kami ingin memberikan kepastian kepada seluruh anak bangsa memberikan dan pemenuhan hak-hak setiap anak bangsa, termasuk kawan-kawan saya di KPK," tambahnya.

Pimpinan KPK Terlapor Dugaan Maladministrasi TWK

Sementara Ketua Ombudsman Republik Indonesis Mokhammad Najih mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari 75 Pegawai KPK terkait dugaan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ke-75 pegawai KPK tersebut tidak lolos dan diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan wewenang kepada atasannya.

"Kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman," kata Najih di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

 KLASEMEN LIGA INGGRIS Setelah Liverpool Menang, Hasil Tottenham 1-2 Aston Villa

Langkah-langkah strategis dikatakan Najih akan diambil agar pelaporan ini dapat diproses dan selesai dengan baik.

Dia juga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan tidak gaduh serta semua pihak mendapat solusi yang baik.

 BERITA KPK Hari Ini - Polri Angkat Bicara Anggota ICW Yang Alami Teror Peretasan Bahas KPK

"Sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," katanya.

Sebanyak 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim kuasa hukum atau advokasi melaporkan lima pimpinan KPK soal adanya dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Ombudsman RI.

Sujanarko selaku Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) mengatakan pelaporannya diterima oleh dua anggota Ombudsman.

Menurutnya dalam laporan tersebut, tes TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Sujanarko pun memaparkan poin-poin pelaporan tersebut.

"Pimpinan KPK menambahkan metode alih status Pegawai KPK, bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian. Keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda. Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak merinci metode pengujian tes wawasan kebangsaan sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dan kepastian hukum," kata Sujanarko di lokasi, Rabu (19/5/2021).

Kedua, dikatakan Sujanarko, pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020 tentang Alih Status Pegawai KPK.

"Ketiga, pimpinan KPK melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP 41/2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021," katanya

Keempat, Sujanarko mengatakan pimpinan KPK menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK, padahal tidak ada ketentuan dala Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan demikian.

"Kelima, pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai. Keenam, Pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangannya. Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019," katanya," katanya.

Untuk itu, lanjut Sujanarko, Tim advokasi dan pegawai KPK meminta Ombudsman RI untuk memeriksa Firli Bahuri dan Komisioner KPK lainnya atas kebijakan TWK yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU ASN dan UU KPK.

 OTK Papua Ngamuk Tembaki Rombongan TNI, Densus 88 Tunggu Perintah Kapolri| Sudah 8 Teroris Tewas

 UPDATE KLASEMEN LIGA INGGRIS Liverpool Menang, Panas Perebutan Tiket ke Liga Champions

Kemudian, tim juga meminta Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Firli Bahuri dan Komisioner KPK terbukti melakukan Maladministrasi.

 BERITA KPK Hari Ini - Polri Angkat Bicara Anggota ICW Yang Alami Teror Peretasan Bahas KPK

"Mengeluarkan rekomendasi agar pegawai-pegawai KPK dipekerjakan kembali pada posisi semula dan memberikan sanksi bagi Firili Bahuri dkk dalam hal KPK tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI tersebut," tandasnya.

(TRIBUNnews.com/Reza Deni/Ilham Rian Pratama)

REAKSI Firli Bahuri Atas Pernyataan Jokowi, TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved