Ucapan Cebong dan Kampret Antarkan Residivis UU ITE Ini Masuk Bui Dituntut Dua tahun

Residivis UU ITE dituntut dua tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Terdakwa pencemaran nama baik, Ahmad Faisal Nasution divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Gosen Butarbutar, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (18/10/2018) 

Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa memposting foto tersebut di akun facebook miliknya, dengan menggunakan 1 unit Handphone Iphone 6S yang di dalamnya terinstal akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu atas nama Bob Faisal Forsu.

"Dimana postingan tersebut memberikan arti bahwa saksi Ali Azrizal adalah sebagai makelar proyek, pengusaha hitam dan merupakan piaraan (peliharaan) dari aparat penegak hukum," urai JPU.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved