Positif Amfetamin saat Penggerebekan, Anak Rita Sugiarto Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
Dalam penggerebekan tersebut, anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah ditangkap pihak kepolisian di salah satu kamar hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur,
TRIBUN-MEDAN.com – Anak pedangdut Rita Sugiarto ditangkap pihak kepolisian setelah dalam penggerebekan kasus narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah ditangkap pihak kepolisian di salah satu kamar hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) lalu.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.
Baca juga: Masih tak Percaya Suaminya Meninggal, Istri Sapri Pantun Anggap Suaminya sedang Pergi Syuting
Baca juga: Menyebar ke Sejumlah Kawasan, Marinir Ikut Bantu Antisipasi Maraknya Tawuran Belawan
Baca juga: BERITA KPK HARI INI - Nomor Telepon Novel Baswedan Diduga Diretas, Tiba-tiba Bikin Akun Telegram
"Masyarakat melihat yang bersangkutan, kemudian dilaporkan ke penyidik dan didalami dan berhasil mengamankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari Kompas.com.
Dari kamar hotel Raffi, Polisi kemudian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 0,9 gram sabu beserta alat isap atau bong.
Menurut Yusri, barang haram yang ditemukan tersebut merupakan sisa setelah digunakan oleh Raffi di kamar hotel tersebut.

Polisi kemudian melakukan tes urin pada Raffi Zimah. Hasilnya, anak Rita Sugiarto itu positif amfetamin.
Raffi juga mengakui perbuatannya yang memakai barang haram tersebut.
"Semuanya positif. Ia memang mengaku menggunakan," jelas Yusri.
Polisi kemudian melakukan tes urin pada Raffi Zimah. Hasilnya, anak Rita Sugiarto itu positif amfetamin.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Jelaskan Maksud Sebenarnya Baca Al Fatihah 100 Kali Bisa Hidupkan Orang Mati
Baca juga: Resep Perlu Ditiru Turunkan Kolesterol dari dr Zaidul Akbar Selain Obat Simvastatin
Baca juga: Siapa Sebenarnya Sosok Ahmad (Sahabat Kacong)? Youtuber Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi
Raffi juga mengakui perbuatannya yang memakai barang haram tersebut.
"Semuanya positif. Ia memang mengaku menggunakan," jelas Yusri.
"Sudah lama (menggunakan narkoba) sekitar tiga tahunlah. Awalnya coba-coba. Mau coba aja," kata Raffi saat konferensi pers.
Akibat tindakannya itu, Raffi terancam hukuman penjara 4 tahun.
"Kita persangkakan RZ pengguna, dikenakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," jelas Yusri.
