Positif Amfetamin saat Penggerebekan, Anak Rita Sugiarto Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
Dalam penggerebekan tersebut, anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah ditangkap pihak kepolisian di salah satu kamar hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur,
Editor:
Liska Rahayu
kolase Tribunnews
Anak pedangdut Rita Sugiarto ditangkap polisi dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) lalu.
Selain membekuk Raffi Zimah, Polda juga mengamankan dua tersangka lain yakni RW dan AK, yang diduga mengedarkan narkoba ke anak Rita Sugiarto itu.
"Dua orang pengedar diancam Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Nova.grid.Id dengan judul Anak Rita Sugiarto Positif Amfetamin, Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
Berita Terkait