Breaking News

Oknum ASN Jual Vaksin Covid

TERUNGKAP Oknum ASN Rutan Medan yang Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Dokter Inisial IW

Anak Agung Gde Krisna membenarkan bahwa Polda Sumut menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan terkait dugaan jual beli vaksin covid-19 ilegal.

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Gita Tarigan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna membeberkan oknum ASN yang diamankan karena jual vaksin Covid-19, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna membenarkan bahwa Polda Sumut menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan terkait dugaan jual beli vaksin covid-19 ilegal.

Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jumat (21/5/2021).

"Iya benar terdapat oknum ASN Rutan Kelas I Medan, sedang diperiksa oleh Polda Sumut atas dugaan penjualan vaksin Covid-19," katanya.

Agung mengatakan, bahwa oknum ASN itu melaksanakan kegiatan tersebut di luar Kedinasan Kemenkumham, dan tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan sehingga menjadi tanggung jawab pribadi.

"Menurut informasi dari teman-teman Polda, oknum ASN tersebut melaksanakan kegiatan yang diduga memperjualbelikan vaksin Covid-19 tanpa sepengetahuan Karutan dan kami," ucapnya.

Ia membeberkan bahwa oknum berinisial IW tersebut memang bagian dari tim kesehatan di Rutan Kelas I Medan.

"Jabatan yang bersangkutan, sebagai tim kesehatan rutan kelas I Medan, inisial Dokter IW," bebernya.

Meski demikian, Agung menegaskan bahwa vaksin tersebut bukan dijual untuk warga binaan.

"Ini bukan dijual untuk warga binaan. Ini kejadiannya menurut informasi yang kami dapat berada di luar rutan dan lapas.

Karena data yang kami dapatkan, bahwa warga binaan belum mendapatkan vaksin di seluruh Lapas, Rutan di Sumatera Utara, baru tahap petugasnya, itu pun bekerjasama dengan Dinas Kesehatan," ucapnya.

Agung mengatakan, seluruh jajaran Kemenkumham Sumut menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada Polda Sumut.

"Kita senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan Hukum yang dilaksanakan Pihak Polda Sumut," katanya.

Ia mengatakan, Kemenkumham Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan serta akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 tahun 2010).

"Kita akan proses sesuatu peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved