Kasus Jual Beli Vaksin

Kasus Jual Beli Vaksin Secara Ilegal, Ketua DPRD Sumut: Gubernur Jangan Lemah

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meminta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi jangan lemah dan harus memperketat pengawasan

Editor: Array A Argus
Tribun-medan.com/ Mustaqim Indra Jaya
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. (Tribun-medan.com/ Mustaqim Indra Jaya) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Polda Sumut mengungkap kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun vaksin Covid-19 yang diperjualbelikan itu merupakan jatah para narapidana yang saat ini tengah menjalani hukuman.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menyebutkan, kasus tersebut bisa terjadi lantaran lemahnya pengawasan internal di Dinas Kesehatan Sumut.

Dia pun meminta agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terlibat agar ada efek jera yang ditimbulkan. 

Baca juga: Gubernur Edy Rahmyadi Berang, Bakal Pecat ASN yang Terlibat Jual Beli Vaksin Secara Ilegal

"Selain oknumnya dipecat dan disanksi hukum tegas, saya minta gubernur mengevaluasi secara menyeluruh alur pelaksanaan vaksinasi,"

"Mulai dari data awal penerima vaksin, jumlah vaksin yang dikeluarkan pihak Dinkes dan tentu saja oknum atasan yang bersangkutan harus diperiksa Inspektorat karena lalai," tegas politisi PDI Perjuangan itu, Sabtu (22/5/2021).

Kemudian, Baskami Ginting meminta kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 di Sumut, agar meningakatkan pengawasan terhadap praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan memanfaatkan upaya pencegahan Covid-19 demi mendapat keuntungan pribadi.

"Pak Gubernur jangan lengah dan lemah. Jangan hanya terima laporan, Gubernur harus turun, teliti dan kalau perlu jadi panglima perang pengawasan vaksinasi dan tentu saja penguatan Protokol Kesehatan 5 M," ucapnya.

Baca juga: HEBOH Jual Vaksin Terlarang, Ini Peran Oknum Dokter dan ASN Dinas Kesehatan

Baskami Ginting pun mengapresiasi Polda Sumut yang berhasil mengungkap kasus penjualan vaksin covid-19.

Dia berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap seluruh pelaku.

Sebab, vaksin covid-19 yang seharusnya bisa didapat masyarakat secara gratis, malah diperjualbelikan.

Tentunya hal itu membuat upaya pemerintah yang ingin seluruh masyarakat terhindar dari ancaman virus covid-19 menjadi ternodai.

Baca juga: Bawahannya Jual Vaksin Covid-19, Kepala Rutan Tanjunggusta: Tanpa Sepengetahuan Saya

"Kami mengapresiasi kinerja dari Polda Sumut yang mengungkap hal ini. Hal ini memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam mendapatkan vaksin yang gratis dari pemerintah tersebut," ucap Baskami.

"Saya menilai tindakan melanggar sumpahnya sebagai ASN dan ranah penindakannya harus jelas, tegas dan terukur apalagi ini terjadi di masa dimana Presiden RI Joko Widodo sangat responsif terkait masih sedikitnya angka vaksinasi di Indonesia," tambahnya.

Diketahui dalam kasus penjualan vaksin covid-19, polisi menangkap empat orang, tiga orang adalah ASN dan satu orang lainnya merupakan agen properti.

Adapun identitas para pelaku yakni SW (40) merupakan warga Medan Polonia, berperan sebagai pemberi suap.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Dijual Rp 250 Ribu ke Masyarakat, Pelaku Raup Ratusan Juta, Sudah Suntik 1.085 Orang

Lalu seorang dokter berinisial IW yang merupakan ASN.

IW menjabat sebagai dokter di Rutan Tanjunggusta Medan.

IW berperan sebagai penerima suap.

Dan dua ASN lainnya dari Dinkes Sumut berinisial KS dan SH.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 18 Mei 2021 kemarin,berawal dari temuan di perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, perumahan Cemara, Perumahan Citraland Bagya di Jalan Palangkaraya dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta.

Baca juga: INILAH Empat Tersangka Penjualan Vaksin Secara Ilegal, Sudah Diamankan di Polda Sumut

Dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 botol vaksin sinovac (empat di antaranya sudah digunakan).

Dua buah plesterin, satu unit tensi elektronik, dua buah alat tensi manual, tiga kotak alkohol swab.

Satu kotak jarum suntik, satu buah termometer, dua pasang sarung tangan, satu buah buku tabungan BCA atas nama Silviwati dan kartu ATM nya.

Empat unit hp, satu bundel data screening kesehatan peserta vaksin Covid-19 dan uang tunai Rp 20 juta.(ind/tribun-medan.com)
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved