CERITA Lepas Kasus Bupati Nganjuk Dampak Pegawai Nonjob, KPK Jelaskan yang Sebenarnya

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang memimpin penangkapan terhadap Novi yakni Harun Al Rasyid, salah satu pegawai yang tak lolos TWK.

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa via tribunbatam
Harun Al Rasyid (Kiri) Kasatgas yang melakukan penangkapan/ OTT Bupati Nganjuk dinonaktifkan 

Giri menjelaskan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Pimpinan KPK yang menonjobkan 75 pegawai ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.

Sementara diumumkan kepada pegawai pada 11 Mei 2021.

Sujanarko Bocorkan 2 Pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli Percaya Diri Bisa Pecat 75 Pegawai

Harun Al Rasyid dan timnya menangkap Bupati Nganjuk Novi pada 9 Mei 2021.

Saat itu Harun sudah akan dinonjobkan, hanya saja saat melakukan penangkapan, Harun masih belum menerima SK penonjoban tersebut.

"Bayangkan, sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia (Harun) melakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei 2021," ujar Giri.

Akibat dari akan menonjobkan Harun saat itu, pimpinan KPK memutuskan agar Harun melepas kasus Bupati Nganjuk Novi yang dia tangkap.

Pimpinan KPK menyerahkan kasus itu ke Polri.

"Makanya yang terjadi kemudian (penanganan) OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim," kata Giri.

Baca juga: Cerita Masa Kelam Artis, Inilah Deretan Selebriti yang Mengaku Pernah Dip*rkosa

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

CERITA Lepas Kasus Bupati Nganjuk Dampak Pegawai Nonjob, KPK Jelaskan yang Sebenarnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved