Kisruh Pemakaman Pasien Covid 19

Aksi Bakar Ban di Makam Covid-19 Berlanjut, Warga Blokade Jalan

Warga di Padangsidimpuan ramai-ramai melakukan aksi bakar ban di makam khusus pasien Covid-19 menolak keberadaan makam di dekat permukiman warga

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Array A Argus
HO
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini saat mengajak warga dialog untuk membuka blokade jalan, Senin (24/5/2021) dinihari. Warga memblokade jalan menolak adanya pemakaman jenazah pasien Covid-19.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Pada Sabtu (22/5/2021) malam kemarin, warga Lingkungan I, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan sempat dikabarkan membongkar dan membakar makam khusus pasien Covid-19.

Warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di dekat permukiman.

Setelah aksi bakar-bakar itu mereda, warga kembali melanjutkan aksi dengan blokade jalan.

Pemblokadean jalan dilakukan warga pada Minggu (23/5/2021) hingga Senin (24/5/2021) dinihari tadi.

Baca juga: VIRAL, Warga Sidimpuan Kabarnya Bongkar dan Bakar Makam Pasien Covid-19

Karena aksi ini cukup mengganggu dan menimbulkan kekisruhan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini turun langsung berhadapan dengan masyarakat.

Mantan Kapolsek Medan Timur itu mengajak warga berdialog.

 "Aksi blokade jalan dilakukan warga di seputaran Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Mampang. Ini bukan jalan lintas Sumatera," kata Juliani, Senin pagi.

Dia mengatakan, aksi blokir jalan dimulai pukul 24.00 WIB hingga pukul 02.30 WIB.

Setelah dilakukan dialog dan pendekatan secara humanis, warga akhirnya membuka jalan.

Baca juga: Soal Pengadaan Lahan Makam, Bupati Ashari Kerahkan Seluruh Jajaran untuk Cari Solusi

"Setelah jalan dibuka, warga sepakat untuk kembali ke rumahnya masing-masing." terang mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini. 

Disinggung lebih lanjut mengenai kekisruhan ini, AKBP Juliani Prihartini mengatakan pihak kepolisian tengah mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.

Sebab, kata Juliani, tuntutan warga itu menyangkut pemindahan jenazah pasien Covid-19.

Adapun yang punya wewenang dalam hal ini adalah pemerintah daerah, khususnya pihak BPBD. 

Baca juga: 7 Makam Covid-19 Dibongkar, Jenazah dan Peti di Liang Hilang Misterius

"Alasan mereka tetap tidak puas kalau jenazah Covid-19 belum dipindahkan. Padahal kan sudah sesuai prokes. Nah, itu yang kami sampaikan tidak ada yang perlu ditakuti, karena semua sudah sesuai aturan dan mekanisme prokes," kata Juliani.

Agar aksi ini tidak semakin melebar dan meluas kemana-mana, perempuan kelahiran 25 Oktober 1976 di Sei Rotan, Tembung, Deliserdang ini sekarang berupaya mengumpulkan semua tokoh masyarakat.

Juliani berharap tokoh masyarakat di Padangsidimpuan bisa memberikan penjelasan soal masalah pemakaman pasien Covid-19 ini.(jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved