Jembatan Desa Salabulan Tak Kunjung Rampung, Kantor Desa Tutup Setahun

Warga mengusulkan agar dibangun jembatan sepanjang 12 meter untuk menghubungkan antar dusun.Tapi fasilitas penting itu tak kunjung selesai.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan jembatan Kecamatan Sibolangit di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/5/2021). Proyek jembatan yang tidak selesai ini merugikan negara Rp 258 juta. 

"Ini uang negara. Jangan dibuat-buat main," cetus hakim ketua.

Mendengar itu Aladin dan Antonius pun hanya bisa tertunduk saat ditegur majelis hakim.

Terdakwa Lebih Tarigan yang mengikuti sidang secara daring, menyangkal bahwa Kantor Desa tutup selama setahun.

"Buka kok, majelis hakim. Baru diresmikan oleh Bupati Deliserdang," ucapnya.

Namun keterangan terdakwa mendapat respon dari majelis hakim.

"Lho tadi saksi mengatakan tutup. Lalu kalau kantornya buka, pintu atau jendelanya terbuka tidak?" kata hakim.

Lalu mendengar itu terdakwa pun langsung terdiam, setelah melakukan pemeriksaan saksi, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Sebelumnya, dalam dakwah Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa diperkirakan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 258.604.923. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved