News Video

Mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Plt Kadis Bungkam Soal Penjualan Vaksin Covid-19

Polda Sumatera Utara (Sumut) memanggil mantan kepala dinas (kadis) Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan pelaksanan tugas (plt) Kadis Kesehatan Sumut Aris.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Plt Kadis Bungkam Soal Penjualan Vaksin Covid-19

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) memanggil mantan kepala dinas (kadis) Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan pelaksanan tugas (plt) Kadis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah.

Ihwal pemanggilan keduanya, terkait penjualan vaksin Covid-19 yang melibatkan oknum dokter dan ASN di Dinas Kesehatan Sumut.

Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya pemanggilan terhadap keduannya.

Keduanya telah memenuhi pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangannya.

"Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik. Untuk hasil penyidikan belum bisa dikatakan, karena masih proses," kata MP Nainggolan, Senin (24/5/2021).

Tampak mantan kepala dinas (kadis) Kesehatan Sumut Alwi Mujahit mengenakan kemeja putih dan celana hitam, coba dimintai keterangan oleh awak media.

"Hanya pemeriksaan," jawab Alwi singkat.

Ditanya lebih jauh pemeriksaan soal apa, Alwi enggak menjawab.

Alwi hanya menebar senyum dari balik masker berwarna hijau muda yang ia pakai.

Setelah melaksanakan salat, Alwi terlihat kembali masuk ke ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Tak berbeda jauh dengan Alwi, pelaksanan tugas (plt) Kadis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah juga tak mau berbicara banyak soal pemeriksaan.

"Nantilah disampaikan, kan belum siap pemeriksaan. Pokoknya nantilah disampaikan ya," tutup Aris seraya memasuki ruang Ditreskrimsus Polda Sumut.

Diberitakan sebelumnya, kedua pejabat Pemprov Sumut ini hadir memenuhi panggilan Polda Sumut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari kasus penjualan vaksin yang diduga secara ilegal.

Polda Sumut sendiri menetapkan empat orang tersangka di mana tiga di antaranya oknum aparatur sipil negara (ASN) dan seorang warga sipil.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved