PASUKAN SETAN Belum Turun, Lekagak Telenggen Sudah Terjepit, 1 Anggota KKB Ditangkap Hidup-hidup
Litiron Weya (LW) alias Demias KKB yang menembak Letda (Inf) Amran Blegur hingga tewas di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, 2018.
TRIBUN-MEDAN.COM - TNI belum menurunkan Batalyon Infanteri 315/Garuda atau Yonif 315/Garuda yang dijuluki Pasukan Setan ke Papua, namun posisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sudah terjepit.
Bahkan satu anggota KKB bernama Litiron Weya (LW) alias Demias ditangkap hidup-hidup di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Minggu (23/5/2021).
Sebanyak 400 personel Pasukan Setan baru diberangkat ke Papua dalam pekan ini.
Hal ini ditandai dengan kunjungan kerja Waasops Kasad Brigjen TNI Reza Fahlevi dan Waaspers Kasad Bid pembinaan Personel Brigjen TNI Hadi Basuki didampingi Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi ke Mako Yonif 315/Grd, di Gunung Batu, Bogor, Jumat, 21 Mei 2021.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan personel Satgas Nemangkawi berhasil menangkap seorang anggota KKB bernama Litiron Weya (LW) alias Demias di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Minggu (23/5/2021).
"LW ditangkap karena sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) kepolisian" ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Demias merupakan anak buah kelompok Terinus Enumbi yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia salah satu anggota kelompok teroris KKB yang menembak Letda (Inf) Amran Blegur hingga tewas di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Agustus 2018 lalu.
Selain menewaskan Letda (Inf) Amran Blegur, dalam insiden penembakan ini, juga menewaskan Pratu Freddy.
Kelompok Terinus Enumbi juga terlibat perampasan senjata api laras panjang jenis SS1 V1 TNI milik Serda Yudistira yang terjadi di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2018.
"Dia juga pernah berada di Tembagapura. LW merupakan anggota KKB pimpinan Terinus Enumbi yang merupakan pecahan dari kelompok Goliat Tabuni," jelas Fakhiri.
Beberapa rekan LW yang juga masuk dalam DPO masih dalam pengejaran TNI-POLRI.
Irjen Fakhiri memastikan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Lekagak Telenggen Terjepit
Satgas Nemangkawi terus membatasi pergerakan Lekagak Telenggen, pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang bermarkas di Kampung Makki, Distrik Ilaga Utara, Kabupaten Puncak, Papua.