News Video
Polisi Blak-blakan Soal Nasib Maniur Sihotang setelah Aniaya Rina Simanungkalit
Korban penganiayaan sadis Rina Simanungkalit dan Pengacara Denny Roberto Sinurat menyambangi Polsek Medan Area, Senin (24/5/2021)
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Korban penganiayaan sadis Rina Simanungkalit dan Pengacara Denny Roberto Sinurat menyambangi Polsek Medan Area, Senin (24/5/2021).
Kedatangan keduanya mempertanyakan alasan pihak kepolisian menggancar pelaku, Maniur Sihotang, dengan Pasal 351 Ayat 1.
Kepada wartawan Tribun Medan, Denny Sinurat menyebut pasal tersebut terlalu ringan.
"Seharusnya diganjar Pasal 351 Ayat 2 atau Pasal 354," ucapnya.
Jika hukuman Pasal 351 Ayat 1, pelaku dihukum 2 tahun penjara.
Namun apabila Pasal 351 Ayat 2, pelaku dihukum 5 tahun penjara.
Diwawancarai terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto membantah memberikan keringanan hukuman kepada tersangka.
Ia menegaskan tidak ada keluarga tersangka yang disebut perwira polisi meminta keringanan.
"Tidak ada keringanan, kita bekerja dengan seadil-adilnya," kata Iptu Rianto.
Meski di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertulis Maniur Sihotang dijerat Pasal 351 Ayat 1, namun hasil resume yang akan dilimpahkan ke kejaksaan nantinya bisa diubah ke Pasal 351 Ayat 2.
"Kita terus kerja sama dengan pihak pengacara. Mana kala nanti memungkinkan, bisa saja pasal kita ganjar 351 Ayat 2," ucapnya.
Disinggung soal hukuman yang akan diterima Maniur, Iptu Rianto menegaskan di atas 5 tahun penjara.
Derita Rina Simanungkalit
Rina Simanungkalit dianiaya oleh kekasihnya Maniur Sihotang.
Leher Rina diikat dengan rantai anjing, kepala ditusuk obeng, dicambuk rantai, dada diinjak hingga kuku copot.