Vaksin Ilegal
Polisi Periksa Jubir Satgas Covid-19 dan Eks Kadis Kesehatan terkait Jual Beli Vaksin Ilegal
Kedua pejabat jajaran Pemprov Sumut itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus jual beli vaksin secara ilegal.
"Dan kita terus dalami berdarakan bukti-bukti penerimaannya selama 7 kali itu. Kita akan terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 botol vaksin Sinovac, di mana 4 botol sudah kosong, dan 9 botol masih berisi vaksin.
Saat ini, vaksin tersebut diamankan untuk menjaga kualitasnya agar dapat digunakan masyarakat yang berhak.
Kantor Dinkes Sumut digeledah
Dalam kasus ini, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Sumut untuk mencari apakah ada penyimpangan lain selain pemberian vaksin tersebut.
"Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Dinkes Sumut guna memastikan bagaimana stok dan penyaluran vaksin-vaksin yang diterima di sana. Mohon waktunya, karena kita butuh waktu untuk audit," katanya.
Reaksi Gubernur Edy
Terkait dengan adanya oknum ASN yang terlibat penjualan vaksin ilegal tersebut, Gubernur Sumut Edi Rahmayadi mengaku kecewa atas ulah oknum ASN tersebut.
Edy pun menegaskan jika para ASN itu terbukti melakukan kecurangan mereka akan dipecat.
“Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” kata Edy saat dijumpai di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Jumat (21/5/2021).
Kata Edy, saat ini kondisi sedang sulit. Untuk itu, ia pun meminta kepada ASN atau pihak tertentu untuk tidak mencari keuntungan.
"Diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi (aturan). Saat ini kondisi kita sudah sulit, perlu adanya kemudahan dari Tuhan. Untuk kemudahan Tuhan kita harus berbuat baik,” ungkapnya.
Masih kata Edy, vaksin yang beredar di Sumut masih diberikan secara gratis kepada masyarakat dan pelayan umum lainnya, termasuk warga binaan yang ada di rutan maupun lapas di Sumut.
"Itu vaksin diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit Covid, tetapi malah vaksin diperlakukan seperti itu,” ujarnya.
Polda Sumut Lakukan Pengembangan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan memeriksa Plt Kadis Kesehatan Sumut Syamsul Nasution dan Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan Theo Andrianus Purba.
"Iya, akan dimintai keterangan. Nanti akan kami kabari ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Jhon Nababan, Sabtu (22/5/2021).
Para Pelaku Dipecat dari ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Ketiga oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).
Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.
"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)