Polemik Nonaktif Pegawai KPK
Pimpinan KPK Bungkam Ogah Sebut Nama 51 Pegawai KPK yang Dipecat, Sesuai Keinginan Jokowi?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) hari ini.
Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Baca juga: SESUAI ARAHAN JOKOWI? Nasib 24 Pegawai KPK Setelah 51 Orang Akhirnya Dipecat

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers.
Alexander mengatakan keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.
Hasilnya, katanya, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN.
"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," kata Alexander.
Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.
Baca juga: CHOKY Sitohang Blakblakan Bongkar Perubahan Istri selepas 11 Tahun Berumahtangga
Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Diketahui berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN.
• SIAPA ARTIS JEDUN Dikaitkan dengan Ustaz Jefri Al Buchori Istri Ketiga, Umi Pipik Jawab Tudingan
Dengan demikian, seluruh pegawai lembaga antirasuah itu pun dialihstatuskan jadi ASN.
Respons Presiden Jokowi
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo bicara soal wacana penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.
”Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5).
Baca juga: BERITA KPK HARI INI - Pegawai KPK Bocorkan Kejanggalan TWK, Minta Jokowi Turun Tangan