Viral Medsos

Polwan Sampai Merinding Dengar Curhat Bocah 5 Tahun yang Disiksa Ayah Kandungnya di Serpong

Sementara, polisi menangkap WH, sosok ayah yang viral lantaran merekam adegannya saat menyiksa anak perempuan kandungnya sendiri.

Kolase (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir) dan (YouTube Tribun Timur)
WH (kiri), pelaku penganiayaan anak kandungnya (kanan) di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (20/5/2021). Polwan Sampai Merinding Dengar Curhat Bocah 5 Tahun yang Disiksa Ayah Kandungnya di Serpong. 

Dalam video itu terlihat pelaku dengan bengis menyiksa bocah tersebut, bahkan korban terlihat tak menangis saking tak berdayanya.

Baca juga: Hamil, Nathalie Holscher Malah Ngaku Ngidam Barang Mewah Senilai Rp7,6 Miliar Ini, Gini Reaksi Sule

Alhasil, tim Reskrim dari Polsek Serpong bersama anggota Polres Tangerang Selatan mengamankan pelaku dan juga korban pada Kamis (20/1/2021) malam.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, video penyiksaan anak tersebut direkam pada Rabu (19/5/2021).

Video itu ditunjukkan kepada mantan istrinya, seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.

"Yang videokan tersangka sendiri, divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya," kata Iman saat konferensi pers kasus penganiayaan anak tersebut di Mapolres Tangsel.

Wahyu Handoko ingin cari perhatian (caper) dengan sang mantan yang diketahuinya baru memiliki kekasih baru di negeri jiran.

"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan adanya kecemburuan sehingga melampiaskan kepada anak tersebut," jelas Iman.

Sang istri yang geram melihat anaknya disiksa seperti dalam video, memviralkan ke media sosial, sampai akhirnya memantik aparat untuk bergerak menangkap WH.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Korban Penyiksaan Ayah Kandung, Bocah 5 Tahun Curhat ke Polwan: Sakit Sih Tante, Tapi Aku Tahan,

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved