Polemik Nonaktif Pegawai KPK
REAKSI KPK Setelah Novel Baswedan dkk Adukan Pimpinan KPK soal TWK ke Komnas HAM
Novel Baswedan dan 74 pegawai nonaktif lainnya yang melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke KOmnas HAM
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai nonaktif lainnya yang melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Komnas HAM.
"KPK menghormati pelaporan dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Komnas HAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Ali mengatakan, seluruh pegawai dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merupakan aset yang berharga bagi lembaga.
• BERITA KKB PAPUA Setelah Buronan LW Ditangkap, Pengejaran TNI Polri Hari Ini 9 Jaringan Teroris KKB
Ia merinci, 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK terdiri dari berbagai jabatan dan lintas unit.
Dari Pengamanan, Operator Gedung, Data Entry, Administrasi, Spesialis, Kepala Bagian, Kepala Biro, Direktur, hingga Deputi.
"Semuanya mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam andil pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi," kata dia.
• Novel Baswedan Blak-blakan Masalah TWK Bukan di BKN tapi di KPK, Ketua KPK Firli Bahuri
Sedangkan, tambahnya, para pegawai yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) juga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.
Hal tersebut, kata Ali, untuk memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan pemberantasan korupsi tidak berhenti.
Selain itu, pada Selasa hari ini juga akan diadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta pihak terkait lainnya untuk membahas tindak lanjut alih tugas pegawai KPK menjadi ASN sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
• BERITA KPK - Pegawai KPK Lolos TWK Dukung Novel Baswedan dkk, Tolak SK Pimpinan KPK
Ali pun mengamini ada dinamika yang terjadi terkait proses tersebut.
"Kami menyadari ada dinamika dalam proses alih status Pegawai KPK ini. KPK berkomitmen untuk tetap dan terus bekerja melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi baik penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi," katanya.
Komnas HAM sebelumnya menyatakan akan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK KPK yang berbuntut kepada penonaktifan 75 pegawai.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam usai menerima laporan dari perwakilan 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut, Senin (24/5/2021).
"Setelah mendapatkan berbagai informasi, kami segera bikin tim untuk memperdalam semua informasinya," kata Anam dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Novel dkk Dapat Dukungan Pegawai KPK yang Lulus TWK