Besok MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada PSU Tiga Kabupaten di Sumut
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang sengketa pilkada di tiga kabupaten di Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Hasil Pemungutan Suara Ulang di tiga Kabupaten pada 24 April 2021 lalu kembali digugat oleh pasangan calon yang kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, PSU tersebut adalah Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
"MK menjadwalkan akan menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 3 kabupaten di Sumut pada Kamis (27/5/2021)," kata Ketua KPU Madina, Fadhilah Syarief saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Hasil Pilkada Pasca-PSU Digugat, KPU Sumut Nyatakan Putusan MK Final dan Mengikat
Fadhilah mengatakan, pihaknya pun sudah mendapat pemberitahuan.
Dalam pemberitahuan itu, sidang digelar pukul 11.00 WIB.
Kemudian, lanjut Fadhilah, sidang ketiga ini beragendakan pembuktian.
Diamana, kata dia, majelis hakim akan mendengarkan permohonan pemohon serta jawaban termohon.
"Serta pemeriksaan saksi atau ahli, dan pengesahan alat bukti tambahan di persidangan," ucapnya.
Baca juga: BERBALIK UNGGUL, KPU Madina Gelar Pleno Rekapitulasi PSU, Paslon Jakfar-Atika Kalahkan Dahlan-Aswin
Fadhilah mengatakan sengketa Pilkada Madina dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin.
Diketahui, pasangan tersebut kalah dari pasangan nomor urut satu yakni Jakfar Sukhairi - Atika Azmi Utammi pasca PSU 28 April 2021.
Selain Madina, MK juga menjadwalkan persidangan lanjutan terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labusel.
Sengketa Pilkada Labusel dimohonkan oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.
Pasangan ini juga kalah suara dari pasangan Edimin-Ahmad Padly.
Baca juga: Pleno Penetapan Hasil PSU Paling Lama 3 Mei, Kini Masih Tahapan Rekapitulasi Kecamatan
Sementara, sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca PSU dimohonkan oleh pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal.
Pasangan petahana ini kalah suara dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU.
Adapun persidangan sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk menunda seluruh tahapan setelah rekapitulasi hasil pasca pemungutan suara ulang (PSU) sampai ada keputusan tetap.
Sidang itu digelar pada Jumat (22/5/2021).(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-akhyar-1.jpg)