Polemik Pegawai KPK Dipecat

NASIB KETUA KPK. Temuan Baru Dugaan Pelanggaran HAM, Firli Bahuri Dipanggil Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam berharap keterangan tersebut menjadi titik terang bagi publik terkait alih status pegawai KPK

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendapatkan keterangan yang selama ini tidak muncul di publik terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan keterangan tersebut berpotensi menjadi karakter temuan baru dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dam alih status pegawai KPK.  

"Kami juga dikasih satu keterangan yang menurut kami potensial menjadi karakter temuan baru. Jadi, memang ada satu dinamika yang memang selama ini tidak muncul di publik," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam (Tangkapan layar kompasTV)

Baca juga: BERITA Novel Baswedan Hari Ini di Komnas HAM | Saor Sentil Ketua KPK Firli Temui Setya Novanto

Anam berharap keterangan tersebut menjadi titik terang bagi publik serta bangsa dan negara untuk meletakkan tata kelola negara yang bebas korupsi.  

"Semoga ini menjadi sesuatu yang terang bagi kita terang bagi publik dan terang bagi bangsa dan negara kita untuk meletakan tata kelola negara ini terbebas dari korupsi," kata Anam.

Untuk itu, kata Anam, ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut.  

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menerima sebundel berkas dari Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Senin (24/5/2021). Yudi ditemani Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menerima sebundel berkas dari Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Senin (24/5/2021). Yudi ditemani Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Sekali lagi kami mengatensi bahwa presiden memang harus memberikan atensi terhadap peristiwa ini, karena semata-mata ini hanya untuk kepentingan tata kelola negara kita yang lebih baik yang terbebas dari korupsi," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya Tim Kuasa Hukum Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) yang juga Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen tambahan setebal 546 halaman terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan proses alih status pegawai KPK ke Komnas HAM.

Asfinawati mengatakan di dalam dokumen tersebut termuat sejumlah fakta berupa keterangan dan data yang menunjukkan TWK diskriminatif.

Selain itu, kata Asfinawati, dokumen tersebut juga memuat bukti yang menunjukkan TWK sudah ditentukan hasilnya sebelum tes tersebut dimulai.

Hal tersebut disampaikannya usai pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM RI di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).

Novel Baswedan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).
Novel Baswedan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021). (tribunnews/Gita Irawan)

"Jadi tepatnya kami menyerahkan dokumen setebal 546 halaman dan tentu saja ada banyak sekali keterangan dan data di dalamnya yang menunjukkan tes ini sebenarnya diskriminatif dan tes ini sudah ditentukan hasilnya sebelum dimulai, dan kira-kira 546 halaman itu nanti ada fakta-fakta untuk membuktikan hal tersebut," kata Asfinawati.

Firli Bahuri Dipanggil Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pekan depan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (TRIBUNNEWS/Chaerul Umam)

Komisioner Komnas HAM RI mengatakan rencananya Firli Bahuri akan dipanggil setelah pemeriksaan atau permintaan keterangan dari WP KPK rampung.

"Kami merencanakan minggu depan, jadi kalau semua ini selesai kami langsung panggil," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).

Sebelumnya Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI menerima Tim Kuasa Hukum dan Wakil Pegawai WP KPK pada hari ini, Kamis (27/5/2021) pukul 10.00 WIB.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan kedatangan tersebut dalam rangka memberikan tambahan kelengkapan aduan, data dan dokumen lain yang diperlukan untuk pemeriksaan Tim.

"Hal ini guna menindaklanjuti aduan Kuasa Hukum dan WP KPK pada Senin, 24 Mei 2021 lalu terkait tidak diloloskannya 75 orang pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM pada Rabu (26/5/2021).

Daftar Nama yang Diduga Perlu Diperiksa

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengatakan pihaknya membawa daftar nama yang diduga perlu diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komnas HAM RI pada hari ini Kamis (27/5/2021).

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Habib Rizieq Shihab Berlangsung, 11 Massa Diamankan Polisi

Selain itu, kata dia, juga membawa keterangan tertulis dari pegawai KPK yang dinyatakan lolos dan tidak lolos dalam tes tertulis maupun wawancara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Yudi mengatakan pihaknya juga mendatangi kantor Komnas HAM RI untuk melengkapi dokumen aduan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terakhir, kata dia, pihaknya juga memberikan tambahan dokumen terkait hal tersebut.

 SAOR SIAGIAN Sindir Koruptor Saja Bisa Dibina Ditemui Firli Bahuri, 51 Pegawai KPK tak Bisa Dibina?

Yudi mengapresiasi Komnas HAM karena telah aktif dalam upaya mengungkap apa yang terjadi dalam peralihan status pegawai KPK tersebut.

Ia berharap Komnas HAM lebih cepat memulai investigasi tersebut.

"Kami juga berharap bahwa Komnas HAM lebih cepat untuk menginvestigasi karena kami memberikan beberapa keterangan tambahan terkait dengan siapa di pihak KPK yang harus diperiksa dan dokumen-dokumen apa yang harus didapatkan dari pihak KPK," kata Yudi di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).

Baca juga: BERITA PAPUA HARI INI Terungkap 3 Front yang Aktif Dukung Referendum Papua

Baca juga: FILM CRUELLA - Dinda Kanyadewi Kesulitan Pemotretan Gaya Khas Cruella

Tribunnews.com/Gita Irawan

KOMNAS HAM RI Panggil Ketua KPK Firli Pekan Depan Dugaan Pelanggaran HAM

ARTIKEL LAIN TERKAIT BERITA KPK

ARTIKEL LAIN TERKAIT Polemik Pegawai KPK Dipecat

ARTIKEL LAIN TERKAIT Novel Baswedan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved