Beringas Saat Bunuh Guru SD di Toba, Tapi Kek Ayam Sayur saat Ditangkap Polisi

Pertanyaan yang diajukan  kepada Rikki Tambunan adalah seputar jejak kriminalitasnya, khususnya kasus pencurian.

Penulis: Maurits Pardosi |
MAURITS PARDOSI/TRIBUN MEDAN
Tersangka Rikki Tambunan jawab Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya usai konferensi pers pada Jumat (28/5/2021). 

"Ia seorang residivis, pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUH Pidana pada tahun 2018," ujar Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka Rikki Tambunan juga telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan pada tahun 2019.

Masa tahanannya sejak bulan Juni hingga Desember 2019.

Karutan Balige Hendri Alpa Edison Damanik melalui kepala seksi pelayanan Rutan Balige L Manalu menjelaskan bahwa Yosep Ricky Tambunan pernah mendekam di Rumah tahanan negara (Rutan) Balige selama 6 bulan.

"Ricky Tambunan pada tanggal 16 Juni 2019 dengan kasus pencurian sepeda dan bebas tanggal 13 Desember 2019. Kasusnya pencurian sepeda," ujar L Manalu saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Jumat (27/5/2021).

Lanjutnya, tersangka Ricky Tambunan selama mendekam di Rutan Balige tidak memiliki catatan buruk dan ia menjalani hukuman secara penuh.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved