DUGAAN Pemalsuan Dokumen Perizinan, Polda Sumut Memeriksa Sekretaris Dinas Penanaman Modal

Inilah mula terbongkarnya dugaan "permainan" IMB yang berada di Jalan Gajah Mada No 21-M, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru

Tayang:
Tribun-medan.com/ Rechtin Ritonga
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Bassaruddin saat menghadiri pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kamis (27/5/2021). (Tribun-medan.com/ Rechtin Ritonga) 

"Namun akhirnya keluar IMB tanpa adanya islah dan persetujuan dari pemilik tanah dan hal ini sangat merugikan kliennya," terangnya.

Ia berharap pihak Ditreskrimum Poldasu Unit 5 Subdit IV Renakta segera menangkap pelaku pengerusakan rumah kliennya.

"Siapa pun yang berbuat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Bassaruddin ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangannya atas perkara
Jaswant Singh dan Balwant Singh.

"Saya datang untuk wawancara dan klarifikasi atas terbitnya IMB atas nama Jaswant Singh," katanya.

Saat disinggung perihal surat keberatan ahli waris pemilik tanah Balwant Singh terkait terbitnya IMB tersebut, Bassarudin enggan menjawab dan meminta awak media untuk mempertanyakan kepada penyidik Poldasu.

"Ya udah, tanya aja penyidik karena masih sidik," terangnya.

Pria ini juga membantah terjadinya pemalsuan sehingga terbitnya IMB atas nama Jaswant Singh, sehingga bangunan di Jalan Gajah Mada itu bisa selesai pembangunannya.

"Biarlah penyidik yang menjelaskan itu nantinya. Sepanjang persyaratan sudah memenuhi, ya sudah. Mengenai pemalsuan, saya tidak tahu kalau ada pemalsuannya," ungkapnya.

(Cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved