DUGAAN Pemalsuan Dokumen Perizinan, Polda Sumut Memeriksa Sekretaris Dinas Penanaman Modal

Inilah mula terbongkarnya dugaan "permainan" IMB yang berada di Jalan Gajah Mada No 21-M, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru

Tribun-medan.com/ Rechtin Ritonga
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Bassaruddin saat menghadiri pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kamis (27/5/2021). (Tribun-medan.com/ Rechtin Ritonga) 

Diduga Palsukan Dokumen Perizinan, Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan Diperiksa Polda Sumut

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Unit V Subdit IV Renakta memanggil Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Bassaruddin pada Kamis (27/5/2021).

Pemanggilan tersebut terkait dugaan penerbitan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) di atas tanah sengketa.

Kanit V, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Alberson membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ahmad Bassaruddin.

"Pemeriksaan terhadap Ahmad Bassaruddin terkait dengan terbitnya IMB atas nama Jaswant Singh. Jadi kasus ini masih tahap penyelidikan," ujar Alberson, Jumat (28/5/2021).

Dari informasi yang diperoleh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terlibat dalam terbitnya surat ijin atas nama D Jaswant Singh yang berdiri di atas tanah milik orang lain.

Terbongkarnya dugaan "permainan" IMB yang berada di Jalan Gajah Mada No 21-M, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru ini bermula saat Jaswant Singh membangun dan memohon pembuatan IMB di atas surat tanah milik Balwant Singh.

Tak terima, ahli waris Balwant Singh melakukan langkah hukum sekaligus menyurati instansi terkait perihal keberatan atau pemblokiran penerbitan IMB.

Kasus terus bergulir setelah Jaswant Singh tetap mendirikan bangunan di atas lahan milik Balwant Singh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan mewah yang dibangun Jaswant Singh itu pernah dibongkar oleh Dinas Perkim karena tidak memiliki IMB.

Namun belakangan ini, bangunan yang berdiri di atas lahan Balwant Singh ini terus berdiri bahkan sampai selesai dan akhirnya menjadi Cafe Big Papa.

Ada indikasi terjadi pemalsuan dokumen sehingga pihak Dinas PMPTSP Kota Medan
tetap kekeh mengeluarkan surat IMB.

Kuasa Hukum ahli waris Balwant Singh, Taufiq H Nasution menduga terbitnya IMB di tanah milik kliennya ada "main mata" antara Jaswant Singh dan Dinas Penanaman Modal dikarenakan pemilik tanah yang merupakan ahli waris dari Balwant Singh tidak pernah mengeluarkan surat permohonan IMB ke Dinas Penanaman Modal Kota Medan.

"Kita menduga adanya main mata terbitnya IMB ditanah orang lain (kliennya). Ini merupakan salah satu fenomena yang sangat serius. Kita sangat dirugikan dengan sikap yang diambil Dinas Penanaman Modal Kota Medan," ujarnya, Jumat (28/5/2021).

Taufiq pun menegaskan bahwa Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP secara lisan pernah menyampaikan bahwa tidak akan menerbitkan IMB sebelum adanya islah ataupun persetujuan dari pemilik tanah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved