Siapa Sebenarnya Suparman Nyompa? Hakim Ringankan Vonis Habib Rizieq Punya Pesantren

Siapa sebenarnya Suparman Nyompa? Ternyata, Suparman Nyompa pemilik pondok pesantren di Sulawesi Selatan.

pn jakarta timur/dok
Kolase Hakim Suparman Nyompa dan Habib Rizieq Shihab - Siapa Sebenarnya Suparman Nyompa? Hakim Ringankan Vonis Habib Rizieq Punya Pesantren 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim yang mengadili Habib Rizieq Shihab jadi sorotan. Dia adalah Suparman Nyompa meringankan hukuman Habib Rizieq di penjara.

Siapa sebenarnya Suparman Nyompa? Ternyata, Suparman Nyompa pemilik pondok pesantren di Sulawesi Selatan.

Suparman Nyompa, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah membacakan vonis 8 tahun penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Suparman Nyompa membacakannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," kata Suparman Nyompa.

Baca juga: Cerita Viral Mahasiswi Setiap Hari dalam 3 Tahun, Rasakan Bolak-balik Cuci Darah

Menurut hakim, Habib Rizieq terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Habib Rizieq dan seluruh terdakwa dianggap bertanggung jawab  terhadap pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan disertai acara pernikahan putrinya tersebut di Petamburan.

Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar aturan pemerintah yang kala itu sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Dalam persidangan, sejumlah kesaksian memberatkan Rizieq mulai dari acara di Petamburan yang tidak berizin, menimbulkan massa yang tidak melaksanakan prokes, hingga peningkatan kasus Covid-19 pasca kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Gencar Tebar Teror 60 Kali Jelang PON, TNI-Polri Sudah Tembak Mati 22 Anggota KKB Papua

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara. (Kolase)

Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono, memberi kesaksian yang memberatkan Rizieq di mana ia mengatakan bahwa terdakwa mengajak simpatisannya untuk berkumpul di Petamburan.

Ajakan itu Rizieq lontarkan saat menghadiri acara Maulid Nabi di kediaman Habib Ali bin Abdurahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020.

"Kami disuruh melakukan pengamanan di (acara) Maulid Nabi itu, ada perwakilan dari Wagub DKI, ada ceramah selaku tuan rumah Habib Ali. Ada perwakilan dari Rizieq, beliau juga melakukan ceramah," kata Budi.

"Kami mendengar dari pengeras suara, kami mengenali suara itu suara Habib Rizieq Shihab," ujar Budi seperti dikutip Tribun-Medan.com dari Fotokita

Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Jumat 28 Mei 2021: Virgo Jangan Berantam Dong, Aries Harus Banyak Sabar

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Kompas.com
Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa ada peningkatan kasus positif Covid-19 di Petamburan usai dua kegiatan di sana.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved