Siapa Sebenarnya Suparman Nyompa? Hakim Ringankan Vonis Habib Rizieq Punya Pesantren
Siapa sebenarnya Suparman Nyompa? Ternyata, Suparman Nyompa pemilik pondok pesantren di Sulawesi Selatan.
"Dari tanggal 1 sampai 14 November (2020), sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus (aktif Covid-19). Sedangkan pada tanggal 15 sampai 28 November (2020) ada 83 kasus (aktif Covid-19)," ucap Widyastuti, Senin (26/4/2021).
Sementara itu, ahli Hukum Pidana Agus Surono menilai, ada unsur kesengajaan dari pihak Rizieq yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"(Ada) potensi terjadinya kerumunan dan itu disadari. Itulah yang saya sampaikan, dengan keinsafan tadi," kata Agus, Kamis (29/4/2021).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, ada tiga hal yang meringankan hukuman Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pertama, para terdakwa dianggap telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan.
"Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan yang disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Percaya atau Tidak, Inilah Ramalan Cinta Jumat 28 Mei 2021: Ada yang Asmaranya Terganggu
Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang pertama kali digelar pada Selasa (16/3/2021).
Dalam sidang ini, Habib Rizieq langsung menghadapi tiga sidang dengan perkara berbeda. Dua perkara di antaranya, sidang Habib Rizieq dipimpin oleh hakim Suparman Nyompa.
Lantas, siapakah Suparman Nyompa?
Dilansir dari Tribunnews, Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012. Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.
Baca juga: Pantas Harganya Bikin Dompet Tipis, Ternyata Begini Status Penjual Pecel Lele di Malioboro
Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.
Suparman berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.
Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.
Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional". Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.
(*/ Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jpu-hadirkan-rizieq-shihab-secara-paksa-1.jpg)